Narkoba Liquid Vape Masuk Palembang, Harga Per Botol Tembus Rp7 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Peredaran narkotika jenis baru yang menyasar kalangan ekonomi atas atau "Sultan" mulai merambah Kota Palembang. Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba berbentuk liquid vape mengandung Etomidate yang memiliki harga fantastis hingga jutaan rupiah per botol kecil.
Narkoba jenis baru yang masuk dalam kategori narkotika golongan 2 ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah tempat penginapan mewah, Luxury Kost, di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Palembang, pada Senin (17/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pasangan muda-mudi berinisial NA dan RU. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 430 cartridge berisi cairan Etomidate serta 10 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa narkoba cair ini merupakan barang mewah dengan harga selangit. Untuk satu cartridge berisi 2 ml hingga 5 ml saja, pelaku mematok harga antara Rp3 juta hingga Rp7 juta.
"Ini bisa dibilang narkoba tingkat dewa karena penggunanya rata-rata kalangan 'Sultan'. Efeknya sangat berbahaya. Bahkan dari hasil uji laboratorium, 114 cartridge yang kami sita positif mengandung MDMA atau setara dengan ekstasi," tegas Kombes Pol Yulian.
Baca Juga: Gara-gara Ditagih Utang, Nasabah di Palembang Pukul Pegawai Koperasi Hingga Pingsan
Penangkapan NA dan RU menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok utama. Pada Minggu (18/1/2026), petugas melakukan pengembangan ke Kota Medan dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial DAP.
DAP diketahui telah dua kali mengirimkan pasokan barang haram tersebut ke Palembang. Polisi menduga kuat bahwa meskipun barang dikirim melalui jalur darat dari Medan, sumber asli narkoba jenis ini diproduksi di luar negeri.
"Kami menduga narkoba jenis baru ini diproduksi di China sebelum masuk ke Indonesia dan didistribusikan lewat jalur darat," tambahnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut, mulai dari ponsel, mobil, hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Polda Sumsel memastikan tidak akan berhenti pada pasal penyalahgunaan narkotika saja. Penyidik juga tengah menyiapkan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar dan pengedar jaringan ini.
"Kami tidak main-main. Selain hukuman pidana narkotika, para tersangka akan kami kenakan jeratan TPPU," tegas Yulian menutup keterangannya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









