Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 5 Pengguna Direhabilitasi, 1 Bandar Diproses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek kawasan yang diduga sebagai kampung narkoba di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Dalam operasi ini, enam orang diamankan, terdiri dari lima pengguna narkoba dan satu orang yang diduga sebagai bandar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, mengungkapkan bahwa lima orang yang positif menggunakan narkoba akan menjalani rehabilitasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang tersebut dinyatakan positif narkoba dan akan menjalani rehabilitasi," ujar Kompol Faisal Manalu, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai bandar, yakni Fikri Sunandre (26), akan diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,1 gram, satu ball plastik klip bening, serta satu unit timbangan digital.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, Pengedar dan Pemakai Tak Berkutik
"Tersangka ini didapati memiliki barang bukti sabu, sehingga kami proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Faisal.
Atas perbuatannya, Fikri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya, seperti dua bong bekas alat isap sabu, korek api gas, serta plastik klip bening sisa narkoba.
Para tersangka yang diamankan selain Fikri adalah Apit (63), Mustika Jaya (52), Rodi (43), Raden Junai (53), dan Sugandi (32).
Faisal menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
"Keterangan dari para tersangka akan kami selidiki lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









