Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 5 Pengguna Direhabilitasi, 1 Bandar Diproses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek kawasan yang diduga sebagai kampung narkoba di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Dalam operasi ini, enam orang diamankan, terdiri dari lima pengguna narkoba dan satu orang yang diduga sebagai bandar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, mengungkapkan bahwa lima orang yang positif menggunakan narkoba akan menjalani rehabilitasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang tersebut dinyatakan positif narkoba dan akan menjalani rehabilitasi," ujar Kompol Faisal Manalu, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai bandar, yakni Fikri Sunandre (26), akan diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,1 gram, satu ball plastik klip bening, serta satu unit timbangan digital.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, Pengedar dan Pemakai Tak Berkutik
"Tersangka ini didapati memiliki barang bukti sabu, sehingga kami proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Faisal.
Atas perbuatannya, Fikri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya, seperti dua bong bekas alat isap sabu, korek api gas, serta plastik klip bening sisa narkoba.
Para tersangka yang diamankan selain Fikri adalah Apit (63), Mustika Jaya (52), Rodi (43), Raden Junai (53), dan Sugandi (32).
Faisal menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
"Keterangan dari para tersangka akan kami selidiki lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









