Sumsel

Dijanjikan Uang Rp10 Juta Berubah Menjadi Rp30 Juta, Karyawan Swasta di Palembang Tertipu Lewat Aplikasi Tantan

Deni Hermawan | 17 April 2024, 17:00 WIB
Dijanjikan Uang Rp10 Juta Berubah Menjadi Rp30 Juta, Karyawan Swasta di Palembang Tertipu Lewat Aplikasi Tantan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang karyawan swasta di Palembang bernama RDM Yunus (57) menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh OTD melalui aplikasi Tantan.

Yunus mengalami kerugian hingga Rp41 juta akibat tergiur investasi bodong yang diiming-imingi keuntungan besar.

Kejadian penipuan dan penggelapan ini terjadi di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.25 WIB.

Saat itu, Yunus sedang bermain handphone di rumahnya dan membuka aplikasi Tantan. Dia kemudian bertukar pesan dengan pelaku yang mengajaknya berinvestasi di Smart Wallet.

Pelaku menjanjikan keuntungan fantastis, yaitu uang Rp10 juta akan menjadi Rp30 juta. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Yunus pun mentransfer total Rp41.720.000 kepada pelaku.

"Saya diajak bisnis Investasi Smart Wallet oleh pelaku dari tanggal 5 waktu itu. Saya belum begitu tergiur. Namun pelaku terus mengechatnya dan memotivasi serta dijanjikan transfer uang senilai Rp10.000.000 juta menjadi Rp30.000.000 juta," kata RDM Yunus, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Diduga Sakit Mendadak, Seorang Tukang Becak Meninggal Dunia Saat Bawa Penumpang

Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikannya. Bahkan, uang yang ditransfer Yunus pun tidak dikembalikan.

"Hingga sampai sekarang yang dijanjikan pelaku tidak ada, bahkan uang yang ditransfer kepada pelaku belum juga bertambah dan tidak ada yang dikembalikan," ujar RDM Yunus.

Menyadari dirinya ditipu, Yunus melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. Laporannya diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.

Yunus berharap dengan laporannya, pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto