Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang batas waktu terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pelamar PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, batas akhir pengisian DRH dijadwalkan pada 20 September 2025 dan diperpanjang hingga 22 September 2025.
Namun, BKN kembali memperpanjang jadwal untuk yang ketiga kalinya.
Baca Juga: Kerupuk dan Gula Aren Sumsel Tembus Pasar Ekspor, UMKM Lokal Catat Sejarah Baru
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perpanjangan ini dilakuka karena melihat masih banyaknya honorer yang belum mengisi DRH PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan Gudang di Prabumulih Ditangkap Polisi
Ia pun meminta agar para honorer dapat memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik mungkin.
Berikut jadwal terbaru pengisian DRH PPPK Paruh waktu usai mengalami tambahan waktu.
Baca Juga: Wapres Gibran Akan Kunjungi Banyuasin dan Palembang, Tinjau Panen Raya hingga UMKM Pempek
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dari 28 Agustus 2025-22 September 2025 menjadi 28 Agustus 2025-27 September 2025.
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Penyedia MBG di Muratara Bagikan Tips Jaga Kualitas Menu agar Tidak Sebabkan Masalah Kesehatan
Dari 28 Agustus s/d 25 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 28 September 2025.
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dari 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







