Menko PMK Berikan Bonus Rumah Untuk Atlet Asian Para Games Hangzhou yang Raih Medali

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Indonesia akan memberikan bonus satu unit tempat tinggal kepada atlet yang meraih medali di Asian Para Games Hangzhou 2022.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), memberikan dukungannya kepada kontingen Indonesia yang tengah berjuang.
Dia menegaskan bahwa pemberian satu unit rumah ini tidak didasarkan pada jumlah medali yang diterima, tetapi lebih pada individu yang menerimanya. Selain itu, tempat hadiah rumah akan disesuaikan dengan tempat tinggal atlet.
"Semua atlet yang merah medali akan dapat bonus berupa rumah tinggal, yang disesuaikan tempat domisili yang bersangkutan. Itu yang sudah ada kepastian," ucap Muhadjir.
Bukan cuma rumah, bonus dana segar atau bonus lainnya masih akan diperhitungkan oleh pihak Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Asian Para Games: Saptoyogo Purnomo Lagi-Lagi Sumbang Medali Emas untuk Indonesia
Sejauh ini, belum ada kepastian bonus-bonus seperti apa saja yang akan diterima oleh atlet peraih medali di APG Hangzhou 2022 kali ini.
"Untuk bonus lainnya masih sedang diproses. Saya juga belum mendapatkan informasi nilai nominalnya berapa, tapi Insya Allah akan diusahakan ada bonus," kata Muhadjir.
"Mudah-mudahan lebih banyak bentuk bonusnya. Kalau yang resmi, yang jelas, dari pemerintah nanti akan diurus Kemenpora dan Menko PMK. Untuk rumah tinggal, nanti dari KemenPUPR." lanjutnya.
Sejauh ini, tim Indonesia telah mengumpulkan 29 emas, 30 perak, dan 36 perunggu sampai Sabtu (28/10/2023) sore WIB.
Dengan total 95 medali, tim Inggris mampu menempati peringkat enam di klasemen sementara, di bawah Korea Selatan dan India, yang masing-masing berada di posisi empat dan lima.
China tetap berada di posisi pertama dengan koleksi 214 emas, 167 perak, dan 140 perunggu. Iran dan Jepang, yang masing-masing berada di peringkat dua dan tiga, mengejar tuan rumah. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





