KPK Optimis Sumsel Bisa Masuk Tiga Besar Capaian MCP

AKURAT.CO SUMSEL Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan standar yang digunakan oleh KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi dan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta penerapan sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Andy Purwana mengatakan rapat koordinasi program pencegahan tindakan korupsi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar Sumsel masuk tiga besar MCP tahun 2023.
"Kita mendorong untuk Provinsi Sumsel bisa masuk tiga besar, karena di tahun 2020 rangking 4, tahun 2021 rangking 5, tahun 2022 rangking 6, hari ini kami mendorong supaya nanti pada tahun 2023 berada di 3 besar," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Minta ASN Netral Dalam Pemilu 2024, Ini Kata Agus Fatoni
Lanjutnya, tadi sudah mencapai kesepakatan tentang tujuh rencana aksi, salah satunya adalah sertifikasi aset daerah, yang harus dilakukan segera oleh Sumsel.
"Tujuh rencana aksi yang akan kita kejar pada Desember ini dan saya meyakini Provinsi Sumsel dapat mencapai target itu. Harapan saya target tiga besar itu dapat dicapai,"ungkapnya.
Sebab ada dibanyak daerah yang tidak melakukan sertifikasi, hingga menyebabkan aset daerah mereka hilang.
Selanjutnya, ada beberapa yang penting tentang pengawasan. karena Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terus mengawasi PPJ dan kegiatan lainnya untuk mencegah korupsi.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menambahkan Setelah evaluasi yang dilakukan tadi, beberapa aspek masih belum ideal dan perlu diperbaiki.
"Jadi sudah ditentukan tujuh rencana aksi yang harus ditindaklanjuti masing-masing kepala OPD dan itu menjadi PR kita di Pemprov Sumsel," katanya
Untuk itu menurut Fatoni, yang masih jadi PR itu bisa dilengkapi, disempurnakan, dan diperbaiki lagi.
"Yang masih menjadi PR dapat diperbaiki, disempurnakan, dan diperbaiki lagi agar yang belum tercapai dapat dipenuhi dalam satu bulan," katanya. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









