Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 10-16 Agustus 2026

AKURAT.CO SUMSEL - Tarif listrik menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat setiap awal pekan.
Hal tersebut berkaitan dengan keingin tahuan masyarakat akan penyesuaian harga tarif listrik yang bisa saja tiba-tiba terjadi dan berdampak pada pengeluaran listrik setiap bulannya.
Tarif listrik PLN pada Agustus 2026 masih mengacu pada tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2026.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Sumsel Naik Lagi, Tembus Rp3.891 per Kg pada Awal Agustus
Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode tersebut.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada pekan ini, yakni tanggal 10-16 Agustus 2026 tetap sama berdasarkan tarif yang ditetapkan untuk periode Juli-September 2026. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Waspada Asap Karhutla, BPBD Sumsel Bakal Rekomendasikan Sekolah Diliburkan
Tarif Listrik Rumah Tangga Non Subsidi
Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Lampu Jalan, 2 Anggota DPRD Paelmbang Diperiksa
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan P-1/TR atau kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-3/TR atau penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Harga Karet Sumsel Naik Lagi, Kini Rp39.076 per Kg dan Berpeluang Tembus Rp40 Ribu
Tarif Listrik Subsidi
Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Daya 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Bertopi Curi 5 Burung Dara di Rumah Warga Palembang
Selain untuk pelanggan non subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai informasi, regulasi tentang penyesuaian harga tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Karhutla Makin Meluas, 11 Kabupaten/Kota Sumsel Kini Berstatus Zona Merah
Mengacu pada aturan tersebut, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, saat ini pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Informasi mengenai tarif listrik PLN dapat diperiksa melalui kanal resmi PLN yakni pln.co.id untuk mengetahui ketentuan dan layanan kelistrikan terbaru. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









