Pemerintah Isyaratkan Peluang Buka Seleksi CPNS 2026, Tersedia 160.000 Formasi

AKURAT.CO SUMSEL - Sebanyak 160.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan telah purnatugas alias pensiun pada tahun 2025.
Pemerintah pun mengisyaratkan sinyal peluang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 untuk mengisi kekosongan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini di Kantor KemenPAN RB pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Jenis-Jenis Salat Malam dan Keutamaannya, Raih Pahal Berlipat Ganda di Bulan Ramadan
Kendati demikian, hingga berita ini ditulis masih belum ada pengumuman resmi terkait informasi pembukaan seleksi CPNS 2026.
Di sisi lain, Rini mengaku belum mengetahui kapan proses seleksi CPNS 2026 dibuka.
Pasalnya, seleksi membutuhkan waktu dan persiapan yang panjang mengingat ada sejumlah tahapan perhitungan anggarannya.
Baca Juga: 3 Lokasi Ngabuburit dan Bukber Anti Mainstream di Palembang: Bisa Sambil Main PS 5
Pihaknya menambahkan, Kementerian PANRB pada saat ini sedang bersiap untuk meminta jumlah formasi beserta kompetensi CPNS yang dibutuhkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Bagi Anda yang tertarik menjadi ASN, ada baiknya mulai melalukan persiapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Syarat CPNS 2026
Baca Juga: Jaga Stabilitas Ramadan 1447 H, Pemprov Sumsel Perluas Jangkauan Operasi Pasar Murah
Secara umum, persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelamar pada tahun-tahun sebelumnya antara lain;
1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Tidak pernah mengkonsumsi narkoba dan zat aditif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.
Baca Juga: Derby Panas di Bulan Puasa, Sumsel United Siap Bikin Malu Sriwijaya Fc
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Derby Panas di Bulan Puasa, Sumsel United Siap Bikin Malu Sriwijaya Fc
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Selain syarat umum di atas, terdapat dokumen khusus yang wajib diunggah.
Baca Juga: Sudah 5 Hari Ibu di Palembang Hilang Tanpa Jejak, Keluarga Lapor Polisi
Penggunaan e-Meterai pada tahun 2026 sudah menjadi standar wajib dan sistemnya jauh lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dokumen seperti Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan juga harus berlaku dan terintegrasi dengan SATUSEHAT SDMK.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









