Sumsel

Link Pendaftaran Peserta Upacara HUT RI ke 81 di Istana Negara, Tersedia 8100 Kuota

Septiyanti Dwi Cahyani | 5 Agustus 2026, 13:40 WIB
Link Pendaftaran Peserta Upacara HUT RI ke 81 di Istana Negara, Tersedia 8100 Kuota
upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. - YouTube/@sekretariat presiden

AKURAT. CO SUMSEL - Pendaftaran peserta upacara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 di Istana Negara resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026.

Pendaftaran dibuka selama 3 hari, yakni 5-7 Agustus mendatang.

Tahun ini, Istana membuka 8.100 kursi bagi masyarakat yang dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026, Daya Beli dan Investasi Jadi Penopang

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut https://pandang.istanapresiden.go.id.

"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Resep Capcay Kuah Sederhana yang Enak dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Menu Sehari-hari

Ketentuan Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Melalui unggahan tersebut, Kemensetneg menyampaikan lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Baca Juga: 21 Film Bioskop Terbaru Agustus 2026, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Sinopsis Singkat

  • Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).

  • Peserta upacara dilarang membawa balita.

  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

Baca Juga: Trump Murka Iran Bantah Kesepakatan Damai, Teheran Sebut Tak Ingin Perang Meluas

  • Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Kemensetneg juga mengimbau para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.

Seluruh proses pendaftaran ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Sumsel Diintai Karhutla dan Kekeringan Ekstrem Imbas El Nino Kuat

Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg RI). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.