Sumsel
HL Sumsel

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2026? Berikut Daftar Lengkapnya

Septiyanti Dwi Cahyani | 20 Mei 2026, 06:00 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2026? Berikut Daftar Lengkapnya
Ilustrasi pns.

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi terkait pencairan gaji ke 13 tahun 2026 menjadi salah satu info paling dicari masyarakat saat ini.

Mulai dari jadwal pencairan, besaran nominal yang diterima sampai siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13.

Gaji ke 13 sendiri merupakan tunjangan tambahan atau bonus tahunan dari pemerintah yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 19 Mei 2026, Naik Atau Turun Lagi?

Dana ini dicairkan setiap tahun untuk membantu biaya kebutuhan keluarga, seperti biaya masuk sekolah anak karena diberikan setiap pertengahan tahun.

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok penerima lainnya, termasuk TNI, Polri dan pensiunan.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: HP Gaming RedMagic 11S Pro dan 11S Pro Plus Resmi, Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Baterai 8.000 mAh

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Secara umum, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok sebagai berikut:

Baca Juga: Rahmad Darmawan Jadi Kandidat Kuat Pelatih Sumsel United 2026/2027

1. Aparatur Negara

Kelompok utama penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri dari:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Israel Diduga Tahan 4 Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat Negara.

Baca Juga: Iran Beri Ancaman ke AS soal Proposal Perdamaian, Trump Tak Terima

2. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Selain pegawai aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13. Kelompok ini meliputi:

  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan TNI dan Polri

  • Penerima pensiun janda/duda

  • Penerima tunjangan lainnya yang sah.

Baca Juga: Daftar WNI Diculik Tentara Israel, Ada Jurnalis hingga Aktivis

Besaran yang diterima biasanya disesuaikan dengan gaji pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

3. Pegawai Non ASN (Dengan Syarat Tertentu)

Pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, meskipun tidak otomatis. Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Baca Juga: Kronologi WNI dan Rombongan Global Sumud Flotilla 2026 Diculik Tentara Israel

  • Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian

Ketentuan ini memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bansos Mei 2026: Kriteria Penerima hingga Cara Cek Status Pencairan Via Link dan Aplikasi

4. PPPK dengan Masa Kerja Tertentu

Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap bisa menerima gaji ke-13, namun nominalnya akan dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.