Siap-siap, Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Ini Jadwal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

AKURAT. CO SUMSEL - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat.
Tak hanya mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), etetapi tilang manual juga akan digelar dalam Operasi Patuh tahun ini.
Operasi akan digelar pada 8-22 Juni 2026 serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tips Makan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Naik, Ini Cara Aman Konsumsinya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, penegakan hukum dilakukan secara modern dan terukur.
Polisi akan melakukan penindakan yang terdiri dari 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.
Untuk tilang elektronik, Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2026 agar Tetap Segar, Awet, dan Higienis
Selain penindakan elektronik, Agus mengatakan petugas di lapangan juga akan melaksanakan tilang manual.
Pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal akan ditilang langsung oleh petugas di lapangan.
Jenis Pelanggaran Berpotensi Ditilang
Baca Juga: Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Segini Besarannya
Adapun pelanggaran yang akan kena tilang manual langsung di lapangan antara lain:
Melawan arus
Menggunakan ponsel saat berkendara
Baca Juga: Masuk Tahap Akhir Pencairan, Bansos Apa Saja yang Cair Mei 2026?
Pengendara di bawah umur
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak memakai sabuk keselamatan, dan
Baca Juga: Resep Malbi Kuliner Favorit Bangsawan Palembang, Jadikan Momen Idul Adha Istimewa
Kendaraan yang over dimension dan over loading.
Sementara itu untuk pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2026 juga termasuk pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





