Sumsel
HL Sumsel

Siap-siap, Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Ini Jadwal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

Septiyanti Dwi Cahyani | 27 Mei 2026, 12:18 WIB
Siap-siap, Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Ini Jadwal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang
Ilustrasi Operasi Tilang.

AKURAT. CO SUMSEL - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat.

Tak hanya mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), etetapi tilang manual juga akan digelar dalam Operasi Patuh tahun ini.

Operasi akan digelar pada 8-22 Juni 2026 serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tips Makan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Naik, Ini Cara Aman Konsumsinya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, penegakan hukum dilakukan secara modern dan terukur.

Polisi akan melakukan penindakan yang terdiri dari 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.

Untuk tilang elektronik, Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2026 agar Tetap Segar, Awet, dan Higienis

Selain penindakan elektronik, Agus mengatakan petugas di lapangan juga akan melaksanakan tilang manual.

Pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal akan ditilang langsung oleh petugas di lapangan.

Jenis Pelanggaran Berpotensi Ditilang

Baca Juga: Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Segini Besarannya

Adapun pelanggaran yang akan kena tilang manual langsung di lapangan antara lain:

  • Melawan arus

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Baca Juga: Masuk Tahap Akhir Pencairan, Bansos Apa Saja yang Cair Mei 2026?

  • Pengendara di bawah umur

  • Tidak menggunakan helm SNI

  • Tidak memakai sabuk keselamatan, dan

Baca Juga: Resep Malbi Kuliner Favorit Bangsawan Palembang, Jadikan Momen Idul Adha Istimewa

  • Kendaraan yang over dimension dan over loading.

Sementara itu untuk pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2026 juga termasuk pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.