AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat ini sedang menjalani proses penghitungan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang dilakukan di Kecamatan Karang Jaya, Muratara, dengan rincian tujuh TPS di Desa Embacang Baru, empat TPS di Embacang Lama, dan enam TPS di Embacang Ilir.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan dari salah satu massa calon legislatif (caleg) yang mengajukan keberatan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Usul Gelar PSL, Ini Daftar TPS di Palembang yang Terindikasi Bermasalah
"Penghitungan suara ini hanya untuk surat suara DPRD kabupaten Muratara saja, tidak menyeluruh," tegas Kurniawan.
Selain proses PSU, Bawaslu Sumsel bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak keamanan untuk menangani permasalahan pemilu di Muratara secara keseluruhan.
Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menghadapi laporan dan tuntutan terkait penghitungan suara ulang di dua kecamatan di Kabupaten Muratara.
"Kami sedang memproses laporan tuntutan penghitungan suara ulang di dua kecamatan, Kabupaten Muratara," tambah Kurniawan.
Sedangkan PSU di Muba akan berlangsung besok (21/2/2024) di TPS 005 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Sementara PSU di Muratara akan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) di TPS 01 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu
Sementara itu, pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Di Muba, PSU melibatkan semua pemilihan, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota serta DPD.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Muba sebanyak 275 pemilih, dengan tambahan cadangan 2%, total surat suara yang dikirim mencapai 281 lembar.
Sementara di Muratara, PSU hanya melibatkan DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dengan jumlah surat suara masing-masing sebanyak 215 lembar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









