AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat ini sedang menjalani proses penghitungan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang dilakukan di Kecamatan Karang Jaya, Muratara, dengan rincian tujuh TPS di Desa Embacang Baru, empat TPS di Embacang Lama, dan enam TPS di Embacang Ilir.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan dari salah satu massa calon legislatif (caleg) yang mengajukan keberatan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Usul Gelar PSL, Ini Daftar TPS di Palembang yang Terindikasi Bermasalah
"Penghitungan suara ini hanya untuk surat suara DPRD kabupaten Muratara saja, tidak menyeluruh," tegas Kurniawan.
Selain proses PSU, Bawaslu Sumsel bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak keamanan untuk menangani permasalahan pemilu di Muratara secara keseluruhan.
Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menghadapi laporan dan tuntutan terkait penghitungan suara ulang di dua kecamatan di Kabupaten Muratara.
"Kami sedang memproses laporan tuntutan penghitungan suara ulang di dua kecamatan, Kabupaten Muratara," tambah Kurniawan.
Sedangkan PSU di Muba akan berlangsung besok (21/2/2024) di TPS 005 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Sementara PSU di Muratara akan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) di TPS 01 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu
Sementara itu, pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Di Muba, PSU melibatkan semua pemilihan, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota serta DPD.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Muba sebanyak 275 pemilih, dengan tambahan cadangan 2%, total surat suara yang dikirim mencapai 281 lembar.
Sementara di Muratara, PSU hanya melibatkan DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dengan jumlah surat suara masing-masing sebanyak 215 lembar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









