Saksi Berperan Penting di Rekapitulasi Suara, Ini Tanggapan Dari KPU dan Bawaslu Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya, menekankan pentingnya peran saksi partai politik dalam mengawasi proses rekapitulasi suara yang berlangsung.
Menurutnya, saksi memiliki peran vital dalam memastikan integritas proses pemilihan.
"Saksi mempunyai peran vital dalam memastikan integritas saat proses pemilihan," ujarnya.
Andika menyatakan bahwa KPU tidak mengetahui adanya praktik jual beli suara, dan ia meminta para saksi untuk memperhatikan perolehan suara berdasarkan formulir C1 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami tidak tahu tentang jual beli suara, jadi silakan ikuti saja. Kita minta para saksi untuk memperhatikan perhitungan suara, jadi lihat saja. Untuk para saksi silakan melihat langsung dan ikuti, serta tanyakan jika terdapat perbedaan (perolehan suara)," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU hanyalah sebagai alat bantu dan bukan hasil final.
"Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIR) ini menampilkan hasil perolehan suara di situs KPU hanya sebagai "alat bantu" untuk membantu publik memahami perhitungan TPS," ungkapnya.
Baca Juga: 9 Film yang Tayang di Palembang Icon Cinepolis Hari Ini, Cek Jadwal Filmnya Disini
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara manual secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPK) hingga KPU.
"Proses sebenarnya adalah hasil berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU, dan sirekap ini hanyalah alat bantu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan menambahkan bahwa Bawaslu memiliki data per TPS, sehingga upaya perubahan suara dalam rekapitulasi dapat terdeteksi.
"Pastinya kita memiliki datanya, Bawaslu juga memiliki data setiap TPS, jika ada perubahan akan terdeteksi di data kita," ujarnya.
Kurniawan menekankan bahwa suara yang dimiliki oleh partai politik dan calon legislatif tidak dapat diperjualbelikan, karena suara yang tercatat sudah jelas per TPS.
"Artinya, perpindahan atau manipulasi suara tersebut sudah merupakan pelanggaran pemilu dan dapat diproses hukum. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan KPU dan jajarannya untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







