MK Tegaskan SD-SMP Harus Gratis, Pengamat: Komponen Biaya Harus Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun baik di sekolah negeri maupun swasta menuai beragam respons.
Pengamat pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Prof. Abdullah Idi, menilai langkah ini positif namun menekankan perlunya perhitungan matang, terutama dari sisi anggaran.
“Kalau pendidikan dari SD sampai SMP digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta, tentu itu sangat baik. Tapi pemerintah harus memikirkan kesiapan anggarannya secara serius,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Abdullah menjelaskan, selama ini sekolah swasta bergantung pada biaya dari peserta didik dan orang tua murid sebagai sumber utama operasional.
Jika kebijakan ini diterapkan, maka harus ada skema kompensasi yang adil dari pemerintah untuk lembaga pendidikan swasta.
“Sekolah negeri memang sudah dibiayai negara, tapi untuk swasta perlu ada kompensasi. Kalau tidak, sekolah swasta akan kesulitan menjalankan kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD SMP Negeri dan Swasta, Sejarah Baru Dunia Pendidikan
Ia juga mengingatkan bahwa definisi "pendidikan gratis" perlu dipertegas.
“Apakah hanya SPP yang digratiskan? Bagaimana dengan biaya seragam, buku, sepatu, atau kegiatan ekstrakurikuler? Itu semua juga bagian dari kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Menurut Abdullah, jumlah sekolah di Indonesia yang sangat banyak membuat implementasi kebijakan ini akan membutuhkan anggaran yang besar dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus benar-benar siap. Evaluasi dan kajian mendalam diperlukan agar kebijakan ini tidak membebani anggaran tapi tetap bisa memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 53 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis, tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








