Sidang Perdana Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Digelar di Pengadilan Militer Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (12/6/2025).
Dua oknum anggota TNI, Kopka Basarsya dan Peltu Yohanes Lubis, duduk di kursi pesakitan atas tuduhan pembunuhan berencana.
Dalam agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer membacakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana mati.
Ketiga korban dalam insiden berdarah itu adalah Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta. Ketiganya tewas dalam peristiwa penembakan yang disebut telah direncanakan oleh para terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti dari tim Hotman 911, menyatakan kepuasannya terhadap pasal yang digunakan dalam dakwaan.
“Kami menyambut baik karena sejak awal kami memang mendorong penggunaan pasal 340. Ini menunjukkan bahwa jaksa dan majelis hakim melihat adanya unsur perencanaan,” ujar Putri usai persidangan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Hari Ini, Bisa Jadi Momen Jual Aset Investasi
Terkait dugaan bahwa salah satu korban, Iptu Lusiyanto, disebut membiarkan praktik judi sabung ayam di wilayahnya, Putri menegaskan akan membantah keras tuduhan tersebut.
“Kami akan buktikan di persidangan bahwa saat kejadian, almarhum Kapolsek tidak berada di lokasi. Bahkan kami siapkan tambahan saksi,” ucapnya.
Ia juga berharap majelis hakim benar-benar mencermati keterangan para saksi, terutama untuk memperkuat dugaan bahwa tindakan pelaku sudah dirancang sejak awal.
“Senjata sudah dibawa dari rumah dengan dalih untuk mengamankan diri. Kalau begitu, bisa saja warga sipil membawa senjata juga. Ini harus dilihat secara serius,” tambahnya.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Peltu Yohanes Lubis yang berkasnya dipisah, dijadwalkan berlangsung hari ini dengan agenda serupa, yakni pembacaan dakwaan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








