Dedi Mulyadi Sebut Keluarga Korban Ledakan Amunisi Garut Dapat Santunan Rp50 Juta

AKURAT. CO SUMSEL - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebut keluarga korban ledakan amunisi kadaluwarsa TNI di Garut akan dapat bantuan santunan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya pendidikan dari anak-anak korban.
Lebih lanjut, Dedi pun meminta Bupati Garut untuk mendata jumlah anggota keluarga korban ledakan amunisi Garut yang akan mendapat santunan dari pemerintah.
Baca Juga: Daftar 10 Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Peluang di Seleksi CASN 2025?
Termasuk jumlah anak-anaknya yang akan ditanggung biaya pendidikan sampai perguruan tinggi.
Seperti diketahui, telah terjadi ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluwarsa milik TNI di Garut pada Senin (12/5/2025) lalu.
Ledakan berujung maut itu menewaskan 13 orang terdiri dari 4 anggota TNI dan 7 warga sipil.
Baca Juga: Bundaran Air Mancur Palembang Akan Direnovasi, Jadi Titik Nol Kota dan Simbol Keberagaman
Adapun anggota TNI yang tewas saat menjalankan tugas juga akan mendapatkan santunan yang diberikan oleh PT ASABRI (Persero).
BUMN ini memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
JKK adalah program perlindungan bagi peserta ASABRI dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
Baca Juga: Tidur di Pinggir Jalan, Pria di Palembang Dianiaya OTD Gara-Gara Tak Punya Uang untuk Beli Nasi
Program ini mencakup perawatan dan santunan, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020, sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Amunisi Kadaluwarsa TNI Harus Dimusnahkan
- SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris peserta ASABRI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas operasi militer atau kepolisian. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp450.000.000,00.
- SRKK-Tewas diberikan bagi ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berhubungan langsung dengan dinas. Santunan yang diberikan mencapai Rp350.000.000,00.
Selain santunan, ASABRI juga menyediakan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan beasiswa bagi dua anak peserta SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








