Dedi Mulyadi Sebut Keluarga Korban Ledakan Amunisi Garut Dapat Santunan Rp50 Juta

AKURAT. CO SUMSEL - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebut keluarga korban ledakan amunisi kadaluwarsa TNI di Garut akan dapat bantuan santunan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya pendidikan dari anak-anak korban.
Lebih lanjut, Dedi pun meminta Bupati Garut untuk mendata jumlah anggota keluarga korban ledakan amunisi Garut yang akan mendapat santunan dari pemerintah.
Baca Juga: Daftar 10 Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Peluang di Seleksi CASN 2025?
Termasuk jumlah anak-anaknya yang akan ditanggung biaya pendidikan sampai perguruan tinggi.
Seperti diketahui, telah terjadi ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluwarsa milik TNI di Garut pada Senin (12/5/2025) lalu.
Ledakan berujung maut itu menewaskan 13 orang terdiri dari 4 anggota TNI dan 7 warga sipil.
Baca Juga: Bundaran Air Mancur Palembang Akan Direnovasi, Jadi Titik Nol Kota dan Simbol Keberagaman
Adapun anggota TNI yang tewas saat menjalankan tugas juga akan mendapatkan santunan yang diberikan oleh PT ASABRI (Persero).
BUMN ini memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
JKK adalah program perlindungan bagi peserta ASABRI dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
Baca Juga: Tidur di Pinggir Jalan, Pria di Palembang Dianiaya OTD Gara-Gara Tak Punya Uang untuk Beli Nasi
Program ini mencakup perawatan dan santunan, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020, sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Amunisi Kadaluwarsa TNI Harus Dimusnahkan
- SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris peserta ASABRI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas operasi militer atau kepolisian. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp450.000.000,00.
- SRKK-Tewas diberikan bagi ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berhubungan langsung dengan dinas. Santunan yang diberikan mencapai Rp350.000.000,00.
Selain santunan, ASABRI juga menyediakan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan beasiswa bagi dua anak peserta SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








