Jejak Karier Djamari Chaniago yang Baru Dilantik Jadi Menko Polkam, Aktif di Kemiliteran Sejak 1998

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo kembali melakukan reshuffle kabinet merah putih pada hari ini.
Sejumlah menteri dan wakil menteri dilantik langsung oleh Prabowo di Istana Negara pada hari ini, Rabu (17/9/2025).
Salah satunya adalah Djamari Chaniago yang dilantik menjadi Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polkam) menggantikan Sjafrie Samsoeddin.
Baca Juga: Genjot Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Wajibkan TGUPP Turun ke Lapangan
Djamari sendiri bukanlah nama baru di dunia pemerintahan maupun militer.
Djamari telah aktif di dunia kemiliteran sejak 1998.
Berikut adalah profil dan jejak karier Djamari Chaniago sebelum dilantik menjadi Menko Polkam.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Dua Pemilik Toko Material
Profil Djamari Chaniago
Djamari Chaniago lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949.
Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabari) tahun 1971 dari kecabangan infanteri.
Baca Juga: Daftar 11 Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Merah Putih yang Dilantik Presiden Prabowo
Setelah lulus dari Akabri, Djamari langsung aktif berkarier di dunia militer hingga akhirnya terjun ke pemerintahan.
Karier Militer
- Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) 1998-1999
Baca Juga: Harga Ayam Potong di Palembang Tembus Rp37 Ribu, Pedagang Sebut Dampak MBG dan Hajatan
- Wakil Kepala Staf TNI AD 1999-2000
- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI 2000-2004
- Anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) 1998.
Baca Juga: Sopir Angkot Berusia 60 Tahun di Palembang Dianiaya Penumpang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Karier Sipil
- Anggota MPR Fraksi Utusan Daerah Jawa Barat 1997-1998 dan Fraksi ABRI 1998-1999
- Komisaris Utama PT Semen Padang 2015-2016
Baca Juga: Jasad Pria Hilang Dua Hari di Sungai Musi Akhirnya Ditemukan Tim SAR
- Politikus Partai Gerindra.
Karier Pemerintahan
- Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Periode 2025-2029.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









