Pendaftaran PPPK BGN Dibuka Sampai 10 Desember 2025, Simak Persyaratannya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka pendaftaran PPPK.
Pendaftaran dibuka sejak 5 Desember dan akan berakhir pada 10 Desember mendatang.
Sebanyak 32.000 formasi dibuka terdiri dari formasi umum dan khusus.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK BGN 2025 Dibuka, Tersedia 32000 Formasi D3-S1 Semua Jurusan
Ribuan formasi tersebut tersedia bagi lulusan D3 hingga S1 dari berbagai jurusan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN.
Untuk mendaftar PPPK BGN 2025, calon pelqmar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Drama Kehidupan Mertua dan Menantu Penuh Ketegangan dan Tantangan
Persyaratan Umum Pendaftaran
1. WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
2. Tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran hukum dibuktikan dengan SKCK.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Rumah Sakit, Pabrik, Pemukiman hingga Kantor Pemerintahan Terdampak
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta atau BUMN/BUMD.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
5. Tidak terdaftar atau terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga: Sumsel Tertinggi di Sumatera dalam Capaian Program Makan Bergizi Grati
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku minimal 6 bulan.
Baca Juga: Dicopet Saat Gendong Anak, Uang Tunai Rp 38 Juta Pedagang Beras Raib di Pasar 16 Ilir
9. Tidak pernah mengunggah atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Persyaratan Khusus Formasi
1. Formasi Umum
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat pengalaman kerja).
- Berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional).
2. Formasi Khusus
Baca Juga: Klarifikasi BTN Terkait Raibnya Deposito Rp 61 Juta Milik Nasabah
- Pelamar harus merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial)
- Memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional (dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









