Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran calon Bintara Brimob (Brigade Mobil) Tahun 2025.
Pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 18 November 2025.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @rekrutmen_polri, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dihindari oleh Orang Overthinking agar Hidup Lebih Tenang
Berikut informasi syarat dan ketentuannya.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Minimal pendidikan SMA/Sederajat
5. Minimal 18 tahun (saat dilantik menjadi anggota Polri)
Baca Juga: Sinopsis Dopamin, Saat Hubungan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Diuji di Tengah Lilitan Hutang
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan melalui SKCK dari Polres setempat)
8. Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga: 3 Museum di Sumsel untuk Wisata Sejarah Sekaligus Mengenang Pahlawan Pejuang Kemerdekaan
Syarat Khusus
1. Pria/Wanita yang bukan merupakan anggota/mantan anggota Polri, TNI ataupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri, TNI, maupun Sekolah Kedinasan lainnya.
2. Memiliki ijazah minimal SMA/Sederajat atau Sarjana Terapan D4/S1 dengan IPK minimal 2,75 dari jurusan yang terakreditasi.
Baca Juga: OKU Selatan Miliki Hutan Lindung Terluas di Sumatera Selatan, Capai 115 Ribu Hektare pada 2024
3. Memperoleh pengesahan ijazah dari Kemendikbudristek bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri.
4. Memenuhi ketentuan usia sebagai berikut pada saat pembukaan pendidikan:
Lulusan SMA/Sederajat: minimal 17 tahun 5 bulan, maksimal 22 tahun.
Baca Juga: Istri Tak Pulang Sehari, Pria Palembang Lapor ke Polisi: Terekam CCTV Naik Ojek dari RSMH
Lulusan D1-D3: maksimal 24 tahun.
Lulusan D4 dan S1: maksimal 27 tahun
5. Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, dan memiliki anak biologis, serta siap untuk tidak menikah selama pendidikan.
6. Tidak bertato dan bertindik di telinga ataupun di anggota badan lainnya, kecuali karena disebabkan ketentuan adat/agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









