Rekrutmen Pegawai BPKH 2025: Link, Cara Daftar dan Syarat

AKURAT. CO SUMSEL - Rekrutmen pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2025 resmi dibuka.
Pendaftaran dibuka mulai 6 Oktober - 13 Oktober 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi karir.bpkh.go.id. Berikut tata caranya:
Baca Juga: Cek Wilayah Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini: Sekolah, Kantor Perbankan hingga Mako Brimob
Cara Daftar Rekrutmen Pegawai BPKH 2025
Pelamar mendaftar melalui link yang tertera di laman karir.bpkh.go.id dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Curriculum Vitae (CV) Terbaru;
VBaca Juga: BMKG Sebut Hujan Petir Melanda Sebagian Sumsel Hari Ini, Cek Wilayah Mana Saja yang Terdampak
2. Softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas Photo 4×6 Berlatar Putih;
4. Softcopy ljazah (minimal S1/setara) dan Transkip Nilai;
5. Surat Keterangan Kerja / Referensi / Bukti lain yang mendukung;
6. Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL/setara) yang masih berlaku; dan
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan Pakta Integritas sesuai format BPKH disampaikan setelah kandidat dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 13 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB. Durasi ini dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Baca Juga: HUT ke-80 TNI di Palembang, Momentum Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Syarat Pendaftaran
1. WNI sehat jasmani dan rohani
2. Lulusan perguruan tinggi dengan IPK minimal 3,0. Bila pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan penyetaraan ijazah dan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemdiktisaintek, dengan nilai di atas 3 pada skala 4
Baca Juga: Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Achmad Zulkifli Akui Lini Belakang Jadi Masalah Utama
3. Berpengalaman di bidangnya minimal 3 tahun
4. Nilai TOEFL minimal 500
Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran BPKH lainnya dapat diakses melalui akun resmi Instagram @bpkhri maupun laman karir.bpkh.go.id.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









