Sumsel

Terungkap, Oknum Guru di Prabumulih Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Pelaku Akui Perbuatannya

Maman Suparman | 28 Agustus 2025, 16:32 WIB
Terungkap, Oknum Guru di Prabumulih Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Pelaku Akui Perbuatannya

AKURAT.CO SUMSEL Dunia pendidikan di Kota Prabumulih tercoreng oleh ulah seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial D, yang diduga mengirim pesan cabul kepada siswinya.

Percakapan tak pantas itu viral di media sosial sejak Rabu (27/8/2025), dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Dalam potongan percakapan yang beredar, guru tersebut mengirimkan pesan bernuansa seksual kepada murid SMP di luar jam sekolah, tepatnya pada tengah malam.

Sang siswi tampak merespons dingin dan enggan menanggapi, namun oknum guru justru terus melanjutkan percakapan cabulnya.

Kasus ini segera menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng martabat pendidik sekaligus meresahkan orang tua siswa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A Darmadi, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan guru berinisial D sudah dinonaktifkan dari tugas mengajar sejak Selasa (26/8/2025).

“Guru itu sudah lama mengajar, sekitar 25 tahun, dan sebelumnya tidak pernah ada laporan terkait perilaku menyimpang. Tapi untuk kasus ini, kami langsung ambil tindakan tegas. Sementara dinonaktifkan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Darmadi, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Bus Kaleng Dilarang Masuk Unsri, Dishub Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

Pihak sekolah, lanjutnya, juga telah diminta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Guru Bimbingan Konseling (BK) ditugaskan mendampingi, bahkan jika perlu akan melibatkan psikiater agar kondisi mental korban tetap stabil.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, mengonfirmasi bahwa guru bersangkutan sudah diperiksa oleh tim inspektorat.

“Oknum guru itu mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Kami sudah menyampaikan rekomendasi resmi ke kepala sekolah dan BKPSDM untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Indra menambahkan, rekomendasi sanksi tegas diberikan agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia