Sanksi Tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Dinilai Belum Cukup, Pakar Unsri Sebut Ada Arogansi Kekuasaan

AKURAT.CO SUMSEL Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, atas pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dinilai sebagai peringatan penting.
Namun, sanksi tersebut disebut masih jauh dari cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya (Unsri), Husni Thamrin, menyebut kasus ini mencerminkan dua persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap remeh.
“Pertama adalah arogansi kekuasaan yang merusak prinsip keadilan serta independensi pendidikan. Kedua, adanya inkonsistensi bahkan terkesan kebohongan di hadapan publik, yang jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu oleh Teman Sekosan
Menurut Husni, meski teguran tertulis dari Mendagri penting sebagai sinyal bahwa kepala daerah tidak boleh semena-mena menggunakan wewenangnya, namun langkah tersebut tidak otomatis membuat persoalan selesai.
“Sanksi tertulis itu hanya awal, tidak cukup untuk memberikan efek jera. Harus ada evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan daerah, termasuk mekanisme pengawasan agar penyalahgunaan kewenangan tidak berulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan publik tidak boleh dipandang sebagai alat kekuasaan pribadi, melainkan amanah untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan.
“Kalau penyalahgunaan kekuasaan hanya berakhir dengan permintaan maaf atau sanksi administratif ringan, itu sangat berbahaya bagi kualitas demokrasi kita,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






