Sumsel

Sanksi Tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Dinilai Belum Cukup, Pakar Unsri Sebut Ada Arogansi Kekuasaan

Maman Suparman | 19 September 2025, 16:00 WIB
Sanksi Tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Dinilai Belum Cukup, Pakar Unsri Sebut Ada Arogansi Kekuasaan

AKURAT.CO SUMSEL Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, atas pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dinilai sebagai peringatan penting.

Namun, sanksi tersebut disebut masih jauh dari cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya (Unsri), Husni Thamrin, menyebut kasus ini mencerminkan dua persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap remeh.

“Pertama adalah arogansi kekuasaan yang merusak prinsip keadilan serta independensi pendidikan. Kedua, adanya inkonsistensi bahkan terkesan kebohongan di hadapan publik, yang jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu oleh Teman Sekosan  

Menurut Husni, meski teguran tertulis dari Mendagri penting sebagai sinyal bahwa kepala daerah tidak boleh semena-mena menggunakan wewenangnya, namun langkah tersebut tidak otomatis membuat persoalan selesai.

“Sanksi tertulis itu hanya awal, tidak cukup untuk memberikan efek jera. Harus ada evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan daerah, termasuk mekanisme pengawasan agar penyalahgunaan kewenangan tidak berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, jabatan publik tidak boleh dipandang sebagai alat kekuasaan pribadi, melainkan amanah untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan.

“Kalau penyalahgunaan kekuasaan hanya berakhir dengan permintaan maaf atau sanksi administratif ringan, itu sangat berbahaya bagi kualitas demokrasi kita,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia