Terendus dari Dunia Maya, Polisi Gagalkan Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang
AKURAT.CO SUMSEL Polisi di Palembang berhasil menggagalkan penjualan bayi perempuan yang baru berumur tiga hari. Kasus ini terbongkar berkat patroli siber di media sosial, bukan karena adanya laporan dari warga.
Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mendapati adanya penawaran adopsi ilegal yang mengarah pada praktik perdagangan orang. Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan berinisial HA (31) saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).
Bayi tersebut disebut akan dilepas dengan nilai Rp52 juta. Dalam operasi itu, polisi turut menyita telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan transaksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kasus ini ditangani dengan pendekatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyidik, kata dia, tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lokasi.
Baca Juga: Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang
“Masih kami dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ini bagian dari jaringan, tentu akan kami telusuri sampai tuntas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, bayi perempuan tersebut berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikososial. Aparat juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan hak-hak anak terpenuhi dan masa depannya terjamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi terhadap kelompok rentan masih mengintai, bahkan melalui ruang digital. Aparat menegaskan tidak akan memberi celah bagi kejahatan perdagangan orang di Sumatera Selatan.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang merusak martabat kemanusiaan. Kami pastikan akan menindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






