Sumsel

Tidur Seharian Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Kurnia | 25 Februari 2026, 11:00 WIB
Tidur Seharian Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi tidur siang. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Bulan Ramadhan kerap mengubah pola aktivitas harian. Sebagian orang memilih mengurangi kegiatan fisik dan memperbanyak istirahat agar tidak cepat lelah saat berpuasa.

Bahkan, ada yang menghabiskan hampir seluruh waktu siang dengan tidur. Lantas, apakah tidur seharian bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini sebenarnya perlu dilihat dari dua sisi, yakni dari aspek hukum fikih dan dari sisi kualitas ibadah itu sendiri.

Tidak Termasuk Pembatal Puasa

Secara fikih, puasa dinyatakan sah apabila seseorang telah berniat pada malam hari dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187 tentang perintah menyempurnakan puasa hingga malam.

Dalam ketentuan yang disepakati para ulama, pembatal puasa meliputi makan, minum, dan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, serta hal-hal lain yang serupa. Tidur tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Peluang Buka Seleksi CPNS 2026, Tersedia 160.000 Formasi

Artinya, apabila seseorang tidur dari pagi hingga sore, namun sebelumnya telah berniat puasa dan tidak melakukan pembatal puasa, maka puasanya tetap sah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa banyak tidur di siang hari tidak menggugurkan keabsahan puasa, selama orang tersebut tetap dalam keadaan sadar dan bukan pingsan sepanjang hari.

Perbedaan Tidur dan Pingsan

Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan mengenai kondisi seseorang yang tidak sadar sepanjang hari, misalnya karena pingsan sejak sebelum Subuh hingga setelah Maghrib. Dalam mazhab Syafi’i, jika seseorang benar-benar tidak sadar sepanjang waktu puasa, maka puasanya tidak sah.

Namun, tidur berbeda dengan pingsan. Orang yang tidur tetap berada dalam kondisi normal dan bisa terbangun sewaktu-waktu. Karena itu, tidur seharian tidak otomatis membatalkan puasa.

Bagaimana dengan Pahalanya?

Meski tidak membatalkan, para ulama mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183.

Ramadhan dikenal sebagai bulan penuh keberkahan, bulan diturunkannya Al-Qur’an, serta momen untuk memperbanyak ibadah dan amal sosial.

Jika waktu siang sepenuhnya dihabiskan untuk tidur tanpa upaya meningkatkan kualitas ibadah, maka seseorang berpotensi kehilangan banyak peluang pahala.

Rasulullah SAW bersabda, “Puasa adalah perisai” (HR Bukhari dan Muslim). Maknanya, puasa menjadi benteng yang melindungi diri dari perbuatan dosa dan hawa nafsu.

Fungsi ini akan lebih optimal jika dijalani dengan kesadaran dan pengendalian diri, bukan sekadar mempercepat waktu berbuka dengan tidur panjang.

Tidur Bernilai Ibadah?

Terdapat ungkapan populer bahwa “tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah”. Para ulama menjelaskan, tidur bisa bernilai ibadah apabila diniatkan untuk menjaga stamina agar kuat menjalankan kewajiban dan memperbanyak amal.

Namun, jika tidur justru membuat seseorang lalai dari shalat wajib atau kewajiban lainnya, maka hal tersebut tentu berdosa dan dapat mengurangi nilai puasanya.

Tidur seharian saat berpuasa tidak membatalkan puasa secara hukum, selama telah berniat dan tidak melakukan hal yang membatalkan.

Baca Juga: Tarif Nol Persen AS, Angin Segar bagi Keberlangsungan Industri Sawit di Sumatera Selatan

Meski demikian, dari sisi spiritual, tidur berlebihan dapat mengurangi kualitas ibadah dan menyia-nyiakan kesempatan meraih pahala besar di bulan Ramadhan.

Idealnya, waktu puasa tetap diisi dengan aktivitas yang produktif dan bernilai ibadah, sehingga tujuan utama Ramadhan untuk meningkatkan ketakwaan benar-benar tercapai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia