Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

AKURAT.CO SUMSEL - Pertanyaan tentang menyikat gigi setelah subuh menjadi pertanyaan yang kerap muncul saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lantas bagaimana hukum sikat gigi saat berpuasa? Berdasarkan hadis dan pandangan dari ulama, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air, pasta gigi, maupun benda asing yang masuk ke dalam tenggorokan.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sering bersiwak saat berpuasa.
Baca Juga: Bolehkah Berenang Saat Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Baca Juga: Tetap Bugar Saat Puasa! Ini Tips Agar Tidak Lemas Beraktivitas Seharian
"Aku melihat Rasulullah SAW berkali-kali bersiwak saat berpuasa." (HR. Bukhari dan Ahmad)
Para ulama juga berpendapat tentang waktu terbaik untuk menyikat gigi ketika berpuasa.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa menyikat gigi sebelum dzuhur diperbolehkan dan hukumnya tidak makruh.
Sedangkan waktu setelah Dzuhur pendapat sebagian ulama, terutama yang bermazhab Syafi'i dan Maliki, memiliki pandangan bahwa menyikat gigi pada waktu setelah dzuhur sebagai makruh.
Salah satu hal yang mendasari itu karena kekhawatian akan menghilangkan bau khas mulut orang yang berpuasa yang dinilai lebih harum disisi Allah SWT dibanding harum musk, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim.
Bagaimana Cara Menyikat Gigi Saat Berpuasa
Gunakan Siwak
Salah satu alternatif untuk menjaga kesehatan mulut saat berpuasa dengan bersiwak. Selain lebih alami bersiwak disunnahkan oleh Rasulullah SAW.
Jangan Menelan Air Kumur
Ketika menyikat gigi, pastikan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan dan masuk tenggoroka karena dapat membatalkan puasa.
Lakukan Sebelum Dzuhur
Utamakan untuk menyikat gigi sebelum waktu dzuhur untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









