Sumsel

ASN Wajib Tahu! Kemenkeu Tidak Akan Cairkan Gaji Ke 13 untuk ASN yang Melakukan Hal Ini

Deni Hermawan | 23 Mei 2024, 07:07 WIB
ASN Wajib Tahu! Kemenkeu Tidak Akan Cairkan Gaji Ke 13 untuk ASN yang Melakukan Hal Ini

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peranan yang sangat penting dalam mengawasi dan mengelola gaji ke 13 untuk para ASN, termasuk berhak untuk mengambil keputusan berdasarkan keputusan yang telah disahkan apabila ASN tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang membahas tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk ASN serta penerima tunjangan menetapkan untuk tidak mencairkan gaji ketiga belas untuk orang-orang yang melakukan beberapa tindakan.

Oleh karena itu, para ASN wajib mengetahui dan tidak melakukan beberapa tindakan yang dilarang agar kesempatan untuk mendapatkan gaji ke 13 tidak terbuang sia-sia.

Baca Juga: Perbandingan Gaji ke 13 PPPK vs PNS, Mana yang Lebih Besar?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa yang termasuk dalam aparaturn negara yang memiliki hak untuk mendapatkan gaji ke 13 yaitu para aparatur nergara yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI/POLRI dan Para Pejabat Negara dengan beberapa persayaratan tambahan.

Namun, ada beberapa tindakan yang dapat menyebabkan Kemenkeu berhak untuk tidak mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN.

Pembatalan pencairkan gaji ke 13 ASN itu diatur dalam pasal 5 PP No 14 Tahun 2024 dalam poin a dan b.

Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 tidak akan dcarikan kepada orang-orang yang sedang cuti dan bertugas di luar instansi pemerintahan.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa gaji ke 13 ASN ini hanya diberikan pemerintah sebagai apresiasi atas kinerja dan pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: DOMPET SEGERA TERISI! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan Ketentuannya

Untuk lebih jelasnya mengenai hal diatas, berikut poin-poin dalam pasal 5 PP No 14 Tahun 2024

Gajike 13 Tidak Akan Dicarikan Untuk ASN yang Melakukan 2 Hal;

1. Gaji ke 13 tidak akan dicairkan kepada ASN yang sedang cuti diluar tanggungan negara yaitu, cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

2. Gaji ke 13 tidak akan dicairkan kepada ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik didalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sekali lagi hal ini perlu dicatat dan dipahami oleh para ASN agar tetap mendapatkan hak untuk memperoleh gaji ke 13 yang telah dijamin dan dtiatur dalam peraturan yang telah ditetapkan.

Itulah informai mengenai pembatalan gaji ke 13 oleh kemenkeu untuk ASN yang melakukan bebeberapa hal. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto