Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2026, Ini Jadwal dan Besaran yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa pensiunan merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Jadwal Pencairan
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Lima Hal yang Harus Diperhatikan Saat Bekerja di Lapangan di Tengah Cuaca Panas
Jika terdapat kendala, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Skema ini serupa dengan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan secara penuh tanpa potongan iuran. Namun, tetap dimungkinkan adanya pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku, dengan beban ditanggung pemerintah.
Besaran Beragam
Nominal yang diterima setiap penerima tidak sama, bergantung pada pangkat, jabatan, serta masa kerja. Selain itu, terdapat perbedaan antara instansi pusat dan daerah.
Sebagai gambaran, untuk pimpinan lembaga non-struktural, besaran maksimal bisa mencapai lebih dari Rp31 juta.
Sementara pegawai non-ASN dengan pendidikan dan masa kerja tertentu menerima kisaran Rp4 juta hingga Rp9 juta.
Dengan kepastian jadwal dan skema pencairan ini, para pensiunan diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan mereka secara lebih matang di tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem




