Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2026, Ini Jadwal dan Besaran yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa pensiunan merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Jadwal Pencairan
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Lima Hal yang Harus Diperhatikan Saat Bekerja di Lapangan di Tengah Cuaca Panas
Jika terdapat kendala, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Skema ini serupa dengan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan secara penuh tanpa potongan iuran. Namun, tetap dimungkinkan adanya pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku, dengan beban ditanggung pemerintah.
Besaran Beragam
Nominal yang diterima setiap penerima tidak sama, bergantung pada pangkat, jabatan, serta masa kerja. Selain itu, terdapat perbedaan antara instansi pusat dan daerah.
Sebagai gambaran, untuk pimpinan lembaga non-struktural, besaran maksimal bisa mencapai lebih dari Rp31 juta.
Sementara pegawai non-ASN dengan pendidikan dan masa kerja tertentu menerima kisaran Rp4 juta hingga Rp9 juta.
Dengan kepastian jadwal dan skema pencairan ini, para pensiunan diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan mereka secara lebih matang di tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




