Agar Google Tidak Menguping Pembicaraanmu, Begini Cara Setopnya

AKURAT.CO SUMSEL - Layanan Google seperti Search, Google Assistant, dan Maps sering kali merekam dan menyimpan cuplikan audio ketika pengguna berinteraksi dengan aplikasi tersebut.
Ternyata, hal ini dilakukan untuk meningkatkan teknologi pengenalan suara serta memberikan respon yang lebih tepat kepada pengguna.
Akan tetapi, Google menjelaskan bahwa rekaman audio ini disimpan hanya jika pengguna telah mengaktifkan pengaturan dan mereka juga memastikan bahwa informasi pribadi pengguna dilindungi.
Meksi demikian, banyak penguna yang merasa tidak nyaman apabila obrolan pribadi mereka tersebut direkam.
Selain itu, Google juga mengakui bahwa cuplikan audio yang disimpan mungkin dianalisis oleh tim peninjau manusia untuk membantu meningkatkan layanan seperti pencarian suara.
Tim peninjau juga akan mentranskripsikan dan memberi anotasi pada rekaman audio. Namun Google menegaskan bahwa mereka mengambil langkah-langkah tepat dalam menjaga privasi pengguna, seperti memisahkan audio dari akun pengguna saat menganalisisnya.
Bagi anda yang ingin menghentikan google untuk merekam audio saat mengunakan layanannya bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Google di ponsel Anda.
- Ketuk ikon akun di pojok kanan atas layar.
- Pilih Kelola Akun Google.
- Masuk ke tab Data dan Privasi.
- Gulir ke bawah hingga menemukan Aktivitas Web & Aplikasi.
- Matikan opsi Sertakan Aktivitas Suara dan Audio.
Dengan menonaktifkan pengaturan ini, Google tidak akan lagi menyimpan rekaman audio di akun Anda saat Anda menggunakan layanan Google.
Meskipun begitu, audio Anda tetap akan diproses untuk memberikan respons saat Anda berbicara dengan layanan seperti Google Assistant.
Selain itu apabilan anda ingin Menghapus Rekaman Audio yang sudah Tersimpan sebelumnya dapat dilakukan dengan membuka Activity.google.com.
Setelah masuk anda dapat mengelola data terkait dengan aktivitas akun Anda seperti menghapus rekaman yang tidak diinginkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






