Lima Tips Menyisihkan THR untuk Liburan Setelah Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali digunakan untuk kebutuhan Lebaran, seperti membeli baju baru, memberikan angpao, atau keperluan lainnya.
Namun, jika dikelola dengan baik, THR juga bisa menjadi modal untuk liburan setelah Lebaran.
Berikut lima tips cerdas agar THR tidak habis begitu saja dan tetap bisa digunakan untuk berlibur.
1. Buat Prioritas Keuangan
Sebelum mengalokasikan THR, tentukan skala prioritas. Pisahkan antara kebutuhan utama, seperti membayar utang atau tabungan, dengan keinginan seperti liburan.
Dengan cara ini, Anda bisa memastikan keuangan tetap stabil setelah Lebaran.
2. Sisihkan Sejak Awal
Begitu menerima THR, langsung alokasikan sebagian untuk dana liburan. Sebaiknya, sisihkan sekitar 20-30 persen dari total THR ke rekening khusus tabungan liburan agar tidak terpakai untuk hal lain.
3. Manfaatkan Promo dan Diskon
Untuk menghemat anggaran liburan, cari promo tiket transportasi, hotel, dan tempat wisata yang biasanya tersedia menjelang dan setelah Lebaran.
Dengan memanfaatkan promo, Anda bisa menikmati liburan dengan biaya lebih terjangkau.
4. Hindari Pengeluaran Impulsif
Godaan untuk berbelanja selama Lebaran sangat besar. Kendalikan diri dengan membuat daftar belanja dan tetap berpegang pada anggaran yang telah ditentukan agar THR tidak habis tanpa perencanaan.
5. Pilih Destinasi yang Sesuai Budget
Sesuaikan tujuan liburan dengan kondisi finansial. Tidak perlu memaksakan diri ke tempat yang mahal, karena banyak destinasi wisata lokal yang menarik dan tetap bisa memberikan pengalaman berkesan tanpa menguras kantong.
Dengan perencanaan yang matang, THR tidak hanya habis untuk keperluan Lebaran, tetapi juga bisa menjadi investasi untuk momen liburan yang menyenangkan setelahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







