Lengkap! Ini Daftar Tanggal Merah 2026 ada 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB yang ditetapkan pada 19 September 2025 ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal kerja sepanjang tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Dengan mengetahui jadwal tanggal merah lebih awal, masyarakat dapat merencanakan agenda kerja, pendidikan, liburan, hingga momen kebersamaan keluarga secara lebih matang.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2026 yang perlu dicatat:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H
17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama sebagai berikut:
16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Idul Adha
24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








