Cara Membuat Gomak, Camilan Tradisional Palembang yang Manis dan Gurih

AKURAT.CO SUMSEL Kota Palembang, yang sudah terkenal dengan aneka kuliner khasnya, menyimpan satu lagi camilan tradisional yang wajib dicicipi, yaitu gomak. Kue berbahan dasar singkong ini memiliki rasa manis dari isian gula merah yang berpadu sempurna dengan gurihnya kelapa.
Sekilas, gomak mungkin terlihat mirip dengan combro dari Jawa Barat. Namun, perbedaannya terletak pada isian. Jika combro diisi dengan oncom yang gurih, gomak justru diisi dengan gula merah, memberikan cita rasa manis khas yang membuatnya begitu istimewa.
Kelezatan gomak tak hanya pada rasa manis dan gurihnya, tetapi juga teksturnya yang unik—renyah di luar dan lembut di dalam. Tidak heran jika camilan ini menjadi favorit banyak orang.
Tertarik mencoba membuat gomak di rumah? Berikut ini resep dan cara membuatnya:
Bahan-bahan:
- 500 gram singkong, kupas
- 100 gram kelapa muda, parut
- 100 gram gula merah, iris kasar
- 1 sdm tepung sagu tani
- 2 sdm santan
- 1 sdt garam
- Minyak goreng secukupnya
Cara Membuat:
1. Parut singkong, lalu peras hingga benar-benar kering. Sisihkan endapan kanjinya.
2. Campurkan parutan singkong, kelapa, tepung sagu tani, santan, garam, dan kanji. Aduk rata hingga adonan kalis.
3. Ambil sedikit adonan, pipihkan, lalu isi dengan gula merah. Bentuk menjadi bulat.
4. Kukus gomak selama 20 menit hingga matang.
5. Panaskan minyak, lalu goreng gomak hingga kecokelatan. Tiriskan.
6. Gomak siap disajikan hangat untuk dinikmati bersama keluarga.
Jadi, jika Anda berkunjung ke Palembang, jangan lupa mencoba gomak, atau buat sendiri di rumah dengan resep sederhana di atas. Selamat menikmati cita rasa khas Palembang! (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








