Sumsel

Merasa Penanganan Lamban, Korban Pencurian Truk di Muara Enim Adukan Polsek ke Propam Polda Sumsel

Deny Wahyudi | 31 Juli 2026, 17:15 WIB
Merasa Penanganan Lamban, Korban Pencurian Truk di Muara Enim Adukan Polsek ke Propam Polda Sumsel
Merasa Penanganan Lamban, Korban Pencurian Truk di Muara Enim Adukan Polsek ke Propam Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Upaya seorang pemilik truk asal Bandar Lampung untuk mendapatkan kembali kendaraan yang hilang berujung kekecewaan.

Setelah berbulan-bulan menunggu perkembangan penyelidikan, korban justru memilih melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

Korban, Aliyana (46), mengaku kehilangan satu unit mobil truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8719 SP yang raib dari garasi usaha depot kayunya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada 13 Maret 2026.

Tak lama setelah kejadian, Aliyana melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berjalan, ia menilai penanganan kasus belum menunjukkan hasil yang diharapkan.

Harapan sempat muncul ketika ia mendapat informasi bahwa sebuah truk dengan ciri-ciri mirip kendaraan miliknya berada di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga: Baru 2 Hari Tayang di Bioskop, Film Spider Man Brand New Day Tembus 1 Juta Penonton

Didampingi suaminya, Aliyana langsung menuju lokasi dan meminta bantuan aparat kepolisian setempat untuk melakukan pengecekan.

"Kami mengajak orang yang menggunakan truk itu datang ke Polsek agar dilakukan pencocokan identitas kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, ciri-cirinya sangat mirip dengan truk milik kami yang hilang," ujar Aliyana saat ditemui di Palembang, Jumat (31/7/2026).

Namun, saat hendak membawa kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut, proses itu tidak terlaksana.

Menurut Aliyana, pihak kepolisian menyampaikan kendaraan tersebut tidak dapat diamankan karena persoalan kewenangan penanganan perkara.

Beberapa waktu kemudian, Aliyana memilih melapor ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap truk yang diduga merupakan miliknya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian menyatakan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut tidak identik dengan truk yang dilaporkan hilang.

"Hampir satu bulan kendaraan itu baru dibawa ke Polda. Setelah diperiksa, hasilnya dinyatakan bukan milik saya. Kami sangat kecewa karena merasa masih banyak hal yang perlu didalami," katanya.

Merasa penanganan perkara belum memberikan kepastian, Aliyana bersama suaminya kemudian melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumsel. Ia juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kendaraan yang sempat diduga sebagai miliknya.

"Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan. Kalau memang bukan kendaraan kami, kami ingin pembuktiannya benar-benar jelas sehingga tidak ada keraguan lagi," ujarnya.

Kuasa hukum korban, Prabu Bungaran, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian atas identitas kendaraan yang diduga merupakan milik kliennya.

Menurutnya, seluruh jalur hukum akan ditempuh, termasuk mengajukan permohonan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan.

Sementara itu, Kapolsek Lubai melalui Kanit Reskrim Ipda Andri Tep membenarkan bahwa laporan pencurian tersebut telah diterima dan diproses.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang ditemukan tidak sama dengan data kendaraan milik pelapor.

"Laporan korban sudah kami tindak lanjuti. Berdasarkan hasil laboratorium Polda Sumsel, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut tidak sama," katanya.

Terkait proses penanganan lainnya, Andri menyebut dirinya telah berpindah tugas sehingga meminta konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada pejabat yang kini menangani perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia