Patahkan Stang Motor Pakai Kaki, Geng Curanmor di Palembang Berhasil Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarami berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Sukarami, Palembang.
Pelaku utama, Yudha Pratama (20), warga Jalan Brigjen Dr. H. Noesmir, Sukabangun Palembang, ditangkap pada Rabu (25/9/2024) setelah terlibat dalam pencurian motor di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.
Yudha diketahui mencuri motor Honda Beat milik korban bernama Ria pada Senin (23/9/2024). Motor tersebut, yang diparkir di teras rumah korban, hilang setelah pelaku mematahkan stang motor menggunakan kaki. Setelah itu, pelaku mendorong motor menjauh dari tempat kejadian dan menghidupkannya dengan kawat yang dihubungkan ke kabel motor.
Kapolsek Sukarami, Kompol M. Ikang Ade Putra menjelaskan bahwa selain menangkap Yudha, pihaknya juga berhasil meringkus dua pelaku penadah motor curian, yaitu Marsal Harahap dan Dedi Asmaran.
"Melalui percakapan telepon, Yudha berhasil menjual motor hasil curiannya kepada Marsal Harahap dengan harga Rp3,8 juta. Pembayaran dilakukan dengan metode COD di kawasan Jalan Kebun Bunga, Palembang," katanya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Palembang Masih Misterius, Dokter Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan
Menurut Ikang, setelah motor dicuri, penadah Dedi Asmaran kemudian memodifikasi kendaraan tersebut sebelum dijual ke wilayah Musi Banyuasin. Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat unit motor hasil curian, namun penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.
"Empat unit motor telah berhasil diamankan, namun diduga masih ada lokasi-lokasi lain yang menjadi tempat aksi pelaku. Hingga saat ini, terdapat tiga laporan di Polsek Sukarami, dan sekitar 10 laporan lainnya berada di wilayah polsek lain," jelas Ikang Ade.
Para pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, serta pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman serupa. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









