Dua Motor Raib Saat Pemilik Terlelap, Pelaku Bobol Rumah di Gandus Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar rumah warga saat dini hari kembali terjadi di Kota Palembang.
Seorang pria bernama Iwan (37) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di kawasan Perumahan Taman Asri II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, dan membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.
Pelaku diringkus Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim mengantongi identitas pelaku dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Berbekal laporan korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Burhanuddin Abdullah Kembali Jadi Sorotan, Eks Gubernur BI Masuk Bursa Calon Pengganti Perry Warjiyo
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Hermanto (42), terbangun dari tidur dan menuju teras rumah. Saat itulah ia mendapati pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian terkejut karena dua sepeda motor yang diparkir di teras telah raib digondol pencuri.
Dua kendaraan yang hilang yakni Honda Beat tahun 2022 warna hitam bernomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna hitam bernopol BG 5961 JAA.
Merasa menjadi korban pencurian, Hermanto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu tas punggung warna biru bergambar kangguru, satu jaket hoodie hitam, satu buah kunci letter T, serta dua lembar STNK milik kendaraan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara," tegas AKBP Musa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







