Sumsel

Dua Motor Raib Saat Pemilik Terlelap, Pelaku Bobol Rumah di Gandus Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 30 Juli 2026, 15:12 WIB
Dua Motor Raib Saat Pemilik Terlelap, Pelaku Bobol Rumah di Gandus Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar rumah warga saat dini hari kembali terjadi di Kota Palembang.

Seorang pria bernama Iwan (37) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di kawasan Perumahan Taman Asri II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, dan membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.

Pelaku diringkus Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim mengantongi identitas pelaku dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

"Berbekal laporan korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Burhanuddin Abdullah Kembali Jadi Sorotan, Eks Gubernur BI Masuk Bursa Calon Pengganti Perry Warjiyo

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Hermanto (42), terbangun dari tidur dan menuju teras rumah. Saat itulah ia mendapati pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian terkejut karena dua sepeda motor yang diparkir di teras telah raib digondol pencuri.

Dua kendaraan yang hilang yakni Honda Beat tahun 2022 warna hitam bernomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna hitam bernopol BG 5961 JAA.

Merasa menjadi korban pencurian, Hermanto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu tas punggung warna biru bergambar kangguru, satu jaket hoodie hitam, satu buah kunci letter T, serta dua lembar STNK milik kendaraan korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara," tegas AKBP Musa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia