Diduga Cemburu, Pria di OKI Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan Polsek Air Sugihan dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pria berinisial F (38) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Wardi (21) di kawasan Jetty Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Pelaku diamankan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Air Sugihan Iptu Delly Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mess di kawasan Jalan KR Rojali, Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga merasa cemburu karena menganggap korban menjalin komunikasi melalui pesan singkat dengan kekasihnya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Setelah 6 Hari Stabil Berturut-turut
Saat mendatangi korban di lokasi kejadian, pelaku yang diduga telah membawa sebilah pisau langsung menyerang korban. Satu tusukan mengenai dada kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri, sementara keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dugaan sementara, pelaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban diduga menghubungi pacarnya melalui pesan," ujar Iptu Delly, Sabtu (25/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi penusukan, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Air Sugihan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami seluruh kronologi dan melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







