Diduga Cemburu, Pria di OKI Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan Polsek Air Sugihan dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pria berinisial F (38) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Wardi (21) di kawasan Jetty Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Pelaku diamankan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Air Sugihan Iptu Delly Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mess di kawasan Jalan KR Rojali, Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga merasa cemburu karena menganggap korban menjalin komunikasi melalui pesan singkat dengan kekasihnya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Setelah 6 Hari Stabil Berturut-turut
Saat mendatangi korban di lokasi kejadian, pelaku yang diduga telah membawa sebilah pisau langsung menyerang korban. Satu tusukan mengenai dada kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri, sementara keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dugaan sementara, pelaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban diduga menghubungi pacarnya melalui pesan," ujar Iptu Delly, Sabtu (25/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi penusukan, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Air Sugihan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami seluruh kronologi dan melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







