OTT Pejabat Pelabuhan di OKI, Setoran Kapal Diduga Jadi Ladang Pungli Ratusan Juta

AKURAT.CO SUMSEL Praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelabuhan kembali terbongkar. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, Kamis (4/6/2026).
Tak sendiri, IM diamankan bersama empat stafnya masing-masing berinisial N, HA, AP, dan KW sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa dari lima orang yang diamankan, baru IM yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat staf lainnya masih dalam proses pendalaman.
“IM selaku kepala KUPP diduga menjadi pihak yang memerintahkan praktik ini. Empat staf lainnya masih kami dalami perannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penyidikan, IM diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik uang dari perusahaan pelayaran. Modusnya, meminta setoran di luar ketentuan resmi agar pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar.
Jika tidak membayar, perusahaan disebut akan dipersulit bahkan tidak dilayani.
“Ini murni pemerasan. Uang diminta di luar PNBP dengan ancaman pelayanan diperlambat,” tegas Ketut.
Penyidik juga mengungkap nilai pungli yang cukup besar. Dari pengakuan salah satu direktur perusahaan jasa pelayaran, dalam sebulan bisa menyetor Rp20–30 juta kepada IM.
Dengan estimasi sekitar 20 kapal yang beroperasi setiap bulan, total uang yang dikumpulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, dalam seminggu, IM disebut bisa meraup Rp100 hingga Rp200 juta dari praktik tersebut.
Tim penyidik turut menggeledah dua rumah di kawasan Kalidoni, Palembang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dokumen dan catatan transaksiu, tujuh unit ponselt dan satu unit tablet
Uang tersebut diakui sebagai hasil pengumpulan setoran dari perusahaan terkait pengurusan SPB.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebanyak 15 perusahaan jasa pelayaran juga akan diperiksa untuk memperkuat bukti.
“Ini jadi perhatian serius. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di daerah lain,” pungkas Ketut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





