Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Klaim Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), dengan memusnahkan sabu, pil ekstasi, dan cairan etomidate yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat terlarangnya.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, mengatakan selama Juli 2026 pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dengan total 27 orang tersangka.
"Kasus yang berhasil diungkap tersebar di enam kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Palembang masih menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak," ujarnya.
Ia merinci, delapan kasus diungkap di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir pil ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter.
Menurut Syeh Kopek, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya aktivitas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Namun, keberhasilan pengungkapan tersebut dinilai mampu mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
"Dengan jumlah barang bukti ini kami memperkirakan ada sekitar 83.926 jiwa yang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," katanya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Forensik guna memastikan jenis dan kandungan narkotika. Selanjutnya, sabu, ekstasi, dan cairan etomidate dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan para pihak terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara tertentu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








