Sumsel

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Klaim Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa

Deny Wahyudi | 23 Juli 2026, 16:06 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Klaim Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Klaim Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026.

Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), dengan memusnahkan sabu, pil ekstasi, dan cairan etomidate yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat terlarangnya.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, mengatakan selama Juli 2026 pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dengan total 27 orang tersangka.

"Kasus yang berhasil diungkap tersebar di enam kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Palembang masih menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak," ujarnya.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di Agenda Pemkot, Ratu Dewa Tegaskan Prima Salam Sedang Umrah dan Kantongi Izin Resmi

Ia merinci, delapan kasus diungkap di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir pil ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter.

Menurut Syeh Kopek, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya aktivitas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Namun, keberhasilan pengungkapan tersebut dinilai mampu mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

"Dengan jumlah barang bukti ini kami memperkirakan ada sekitar 83.926 jiwa yang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," katanya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Forensik guna memastikan jenis dan kandungan narkotika. Selanjutnya, sabu, ekstasi, dan cairan etomidate dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan para pihak terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara tertentu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai konstruksi perkara masing-masing.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia