Kepergok Curi Kabel Listrik, Pria di Palembang Diamankan Warga lalu Diserahkan ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian kabel instalasi listrik milik perusahaan di Kota Palembang berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial CH alias Ican (36) diamankan setelah diduga mencuri kabel milik PT Batu Bangun Jaya di kawasan Kecamatan Ilir Barat II.
Pelaku yang merupakan warga Jalan ST Mansyur, Lorong Gelora III, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, kemudian diserahkan kepada anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku diamankan warga pada Minggu (19/7/2026) malam.
Saat itu, anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli melihat kerumunan warga dan langsung mendatangi lokasi.
"Benar, pelaku CH diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kabel. Anggota Unit Pidum yang sedang melakukan patroli kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan," ujar Musa, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Tabrakan Tengah Malam di Plaju, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi beberapa potongan kabel instalasi listrik, satu tang, satu gunting, satu cutter, satu obeng, serta satu pisau kecil.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap CH untuk mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.
"Pelaku masih diperiksa. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara lainnya atau kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," jelas Musa.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









