Sumsel

Kepercayaan Majikan Dibalas Pencurian, ART di Palembang Gasak Emas Rp44 Juta dari Dalam Brankas

Deny Wahyudi | 17 Juli 2026, 15:45 WIB
Kepercayaan Majikan Dibalas Pencurian, ART di Palembang Gasak Emas Rp44 Juta dari Dalam Brankas
Kepercayaan Majikan Dibalas Pencurian, ART di Palembang Gasak Emas Rp44 Juta dari Dalam Brankas

AKURAT.CO SUMSEL Kepercayaan seorang keluarga di Palembang kepada asisten rumah tangga (ART) yang telah bekerja di rumah mereka berujung kekecewaan.

Seorang ART berinisial N (44) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya dengan nilai kerugian mencapai Rp44 juta.

Perempuan yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Rawo-rawo, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang itu diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (16/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial WF (29) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Perumahan Palem Pantai Musi, Jalan Pratu Musa, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Baca Juga: Residivis Curanmor dan TO Polisi Ditangkap, Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali di Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti terkait dugaan pencurian barang berharga milik korban," kata Musa, Jumat (17/7/2026).

Peristiwa itu diketahui saat korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang berharga yang tersimpan di dalam brankas di kamar rumahnya. Saat itulah korban mendapati gelang dan cincin emas miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban yang sebelumnya juga sempat mengalami kehilangan barang berharga kemudian menanyakan hal tersebut kepada ART yang bekerja di rumahnya.

Dari pengakuan yang diperoleh korban, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah perhiasan emas milik majikannya tanpa izin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang dan cincin emas dengan total nilai mencapai Rp44 juta.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar kwitansi pembelian emas dari Toko Andalas, satu unit brankas merek Krisbow berwarna hitam, serta dua buah kunci brankas.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah berpindah tangan maupun kemungkinan aksi serupa yang belum dilaporkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia