Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pria di Jakabaring Berakhir di Tangan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok berhasil diungkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Seorang pria berinisial MA (54), warga Kecamatan Jakabaring, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik temannya sendiri.
Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku dugaan penggelapan sepeda motor telah diamankan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban," ujar Jedi, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Diupah Rp300 Juta, Dua Kurir Sabu 10,5 Kilogram Tujuan NTB Ditangkap di Palembang
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Monnopahit 6, Kecamatan Jakabaring, pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, suami korban yang berinisial EA bersiap menggunakan sepeda motor untuk berangkat bekerja. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli rokok.
Karena sudah saling mengenal dan berteman, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan sepeda motor Yamaha Vario bernomor polisi BG 5711 AFG miliknya kepada pelaku.
Namun, hingga beberapa hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk meminta kembali kendaraannya juga tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Berbekal laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengaku nekat melakukan penggelapan karena alasan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.
"Pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun motif tersebut masih kami dalami," kata Jedi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK kendaraan milik korban serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







