Dituduh Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya Saat Tarik Uang di ATM

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP (42) mengaku menjadi korban penganiayaan saat sedang melakukan transaksi di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Kertapati, Palembang.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 10 Juni 2026 itu diduga dipicu persoalan pribadi. Korban mengaku dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor) oleh terlapor sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, SP mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah, punggung, dan lengan. Merasa dirugikan, ia melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 11 Juni 2026.
Kepada petugas, SP menuturkan saat kejadian dirinya tengah menarik uang di ATM BRI yang berada di salah satu gerai Alfamart di Jalan Wijaya, Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di TV Biasa, Cukup Pakai Alat Ini
Namun tanpa diduga, seseorang yang disebutnya sebagai terlapor datang dari belakang dan langsung melakukan pemukulan.
"Saat itu saya sedang mengambil uang di ATM. Tiba-tiba dari belakang datang dan langsung memukul saya," ujar SP saat membuat laporan polisi.
Menurut pengakuan korban, setelah melakukan pemukulan, terlapor menuding dirinya memiliki hubungan dengan suami pelaku.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengganggu rumah tangga orang lain.
"Saya dituduh sebagai pelakor. Padahal saya tidak pernah mengganggu suaminya. Sebelumnya masalah ini juga pernah dilaporkan dan sudah didamaikan, tetapi sekarang kembali terjadi," katanya.
SP berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Sementara itu, petugas SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan korban.
"Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









