Sempat Kabur Berbulan-bulan, Terpidana Kekerasan Seksual Akhirnya Dibekuk di Sekayu

AKURAT.CO SUMSEL Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2026.
Buron bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim itu diamankan petugas di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.
Menurutnya, terpidana terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat korban.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Dua Sahabat di Palembang Ditangkap usai Begal dan Tusuk Korban, Motor hingga HP Dibawa Kabur
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Penangkapan bermula saat Tim Tabur menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut di wilayah Sekayu. Petugas kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan aktivitas sehari-hari pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Fahrul Rozi rutin bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib.
Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah tetangganya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.
Kejati Sumsel juga mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa.
“Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para DPO. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri,” tegas Vanny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








