Sumsel
HL Sumsel

Sempat Kabur Berbulan-bulan, Terpidana Kekerasan Seksual Akhirnya Dibekuk di Sekayu

Deny Wahyudi | 23 Mei 2026, 17:00 WIB
Sempat Kabur Berbulan-bulan, Terpidana Kekerasan Seksual Akhirnya Dibekuk di Sekayu
Sempat Kabur Berbulan-bulan, Terpidana Kekerasan Seksual Akhirnya Dibekuk di Sekayu

AKURAT.CO SUMSEL Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2026.

Buron bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim itu diamankan petugas di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

Menurutnya, terpidana terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat korban.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga: Dua Sahabat di Palembang Ditangkap usai Begal dan Tusuk Korban, Motor hingga HP Dibawa Kabur

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.

Penangkapan bermula saat Tim Tabur menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut di wilayah Sekayu. Petugas kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan aktivitas sehari-hari pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Fahrul Rozi rutin bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib.

Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah tetangganya tanpa perlawanan.

Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.

Kejati Sumsel juga mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa.

“Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para DPO. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri,” tegas Vanny.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia