Mantan Pegawai BPN Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi

AKURAT.CO SUMSEL Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Amin Mansur, terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Amin Mansur yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin terbukti bersalah melakukan pengukuran dan penerbitan dokumen tanah di atas lahan milik negara.
Dokumen tersebut berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dengan mengatasnamakan PT SMB.
Baca Juga: Kawasan Timur Dinilai Rawan, Dishub Palembang Fokus Tertibkan Parkir Liar
“Menyatakan terdakwa Amin Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset berupa lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia untuk dirampas negara.
Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, uang titipan sebesar Rp527,5 juta turut dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta yang berasal dari terdakwa serta Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
Dalam sidang itu, hakim juga menetapkan sejumlah dokumen terkait perusahaan, sertifikat tanah, surat penguasaan hak atas tanah, hingga dokumen pajak tetap menjadi bagian dari berkas perkara.
Baca Juga: Lapor Polisi, Mahasiswi di Palembang Dipukul dan Dicekik Mantan Karena Tolak Balikan
Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan ke Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amin Mansur dengan hukuman enam tahun tiga bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








