Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas, Oknum HRD Dilaporkan ke Polrestabes
AKURAT.CO SUMSEL Dugaan tindak pidana asusila mencuat di Kota Palembang. Seorang wanita berinisial FR (26) resmi melaporkan oknum karyawan yang disebut menjabat sebagai HRD di MDP Superstore ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan korban ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa, 28 April 2026.
FR yang merupakan warga Kecamatan Ilir Timur II itu mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialaminya saat berada di lokasi kejadian.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya mendatangi toko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangannya saat itu untuk mengambil kelengkapan pembelian ponsel atas permintaan atasannya.
“Saya datang untuk mengambil kekurangan barang berupa pena dan faktur pembelian ponsel,” ujar FR, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Razia Ilegal Setahun Terbongkar, 19 ASN Dishub Palembang Disanksi: 5 Dipecat, 14 Dimutasi
Namun setibanya di lokasi, situasi justru memanas. Korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari terlapor berinisial RE (30), yang tiba-tiba marah tanpa penjelasan yang jelas.
“Saya tidak tahu persoalannya apa, tiba-tiba dia marah ke saya. Karena itu saya hubungi manajer saya untuk datang,” jelasnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika manajer korban tiba di lokasi. Keributan pun tak terhindarkan.
Dalam situasi tersebut, korban mengaku berusaha melerai, namun justru mendapat perlakuan yang diduga tidak pantas.
“Saat saya mencoba menolong, dia mendorong saya di bagian dada dan melakukan tindakan yang tidak pantas,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, FR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan harapan pelaku dapat segera diproses hukum.
“Saya ingin dia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasusnya ditangani oleh unit Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








