Security Perumahan di Palembang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Dua Bocah Kakak Beradik

AKURAT.CO SUMSEL Seorang petugas keamanan di Palembang berinisial JK (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan kakak beradik, masing-masing berusia 5 dan 6 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, diamankan oleh Tim Buser Polsek Sako sebelum diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Jumat (24/10/2025) pagi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi tak senonoh tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di pos keamanan Perumahan Griya Cempaka Gading, Kelurahan Sako, Palembang. Saat itu, kedua korban tengah bermain di sekitar lokasi dan dipanggil oleh JK.
Baca Juga: Perampok Bermukena di Takalar Gagal Beraksi, Tinggalkan Mobil Milik Perwira Polisi
Tanpa berpikir panjang, pelaku disebut langsung mencium bibir kedua korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp3.000 kepada masing-masing korban untuk mengikuti ajakannya ke pos satpam.
Di tempat itu, pelaku diduga kembali melakukan tindakan cabul dengan meraba dan menyuruh korban menyentuh bagian tubuhnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Sako. Petugas yang menerima laporan kemudian bergerak cepat mengamankan JK dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
“Kami langsung lapor ke polisi agar pelaku jera. Anak-anak juga masih trauma,” ungkap orang tua korban saat ditemui.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari Polsek Sako.
“Pelaku sudah kami terima dan saat ini masih diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Palembang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









