Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria di Palembang Diciduk Polisi Dini Hari

AKURAT.CO SUMSEL Aparat kepolisian kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palembang.
Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi, hanya beberapa langkah dari kediamannya sendiri.
Pelaku berinisial MS (28) diamankan di kawasan Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal tersebut tak lagi mengenal waktu maupun lokasi, bahkan dilakukan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Satres Narkoba.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan dinilai cukup bukti, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Sonny, Sabtu (2/5/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening siap edar.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong ukuran sedang, alat sekop sabu dari plastik, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Faisal Manalu, menambahkan bahwa seluruh barang bukti mengindikasikan kuat peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga dikenakan ketentuan tambahan dalam regulasi terbaru terkait KUHP dan penyesuaian pidana, yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku peredaran narkoba. Polri hadir 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







