Sumsel

Gara-gara Pesan WhatsApp 'Tak Enak', IRT di Gandus Polisikan Mantan Suami

Kurnia | 30 April 2026, 17:06 WIB
Gara-gara Pesan WhatsApp 'Tak Enak', IRT di Gandus Polisikan Mantan Suami
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Ketenangan EV (50), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Gandus, Palembang, terusik oleh ulah mantan suaminya.

Merasa keselamatannya terancam akibat pesan singkat yang diterimanya, warga Jalan Psi Kenayan ini resmi mengadukan sang mantan ke Polrestabes Palembang, Kamis (30/4/2026).

Laporan dugaan pengancaman ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh terlapor berinisial JM.

Bukannya menjalin komunikasi yang baik, isi pesan tersebut justru membuat korban merasa terintimidasi dan ketakutan.

Di hadapan petugas, EV menceritakan bahwa teror pesan singkat tersebut ia terima pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.11 WIB.

Saat itu, korban yang sedang beristirahat di rumahnya dikejutkan dengan notifikasi ponsel dari mantan suaminya tersebut.

Baca Juga: Truk Tabrakan di Kertapati, Diduga Dipicu Pemberhentian Mendadak oleh Petugas Dishub

"Saya sedang di rumah, lalu masuk pesan WhatsApp dari mantan suami. Setelah saya baca, isinya sangat tidak mengenakkan dan mengandung nada ancaman," ungkap EV saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Palembang.

Meski tidak merinci detail kalimat ancaman tersebut, EV mengaku sangat terganggu secara psikis. Kekhawatiran akan keselamatan dirinya membuat wanita paruh baya ini memilih jalur hukum sebagai perlindungan.

"Saya merasa terancam. Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Laporan korban telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Ammar.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pengaduan ini akan menjadi prioritas untuk diselidiki lebih dalam guna memastikan apakah terdapat unsur pidana sesuai Undang-Undang ITE atau KUHP tentang pengancaman.

"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Ipda Ammar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia