Gara-gara Pesan WhatsApp 'Tak Enak', IRT di Gandus Polisikan Mantan Suami

AKURAT.CO SUMSEL Ketenangan EV (50), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Gandus, Palembang, terusik oleh ulah mantan suaminya.
Merasa keselamatannya terancam akibat pesan singkat yang diterimanya, warga Jalan Psi Kenayan ini resmi mengadukan sang mantan ke Polrestabes Palembang, Kamis (30/4/2026).
Laporan dugaan pengancaman ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh terlapor berinisial JM.
Bukannya menjalin komunikasi yang baik, isi pesan tersebut justru membuat korban merasa terintimidasi dan ketakutan.
Di hadapan petugas, EV menceritakan bahwa teror pesan singkat tersebut ia terima pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.11 WIB.
Saat itu, korban yang sedang beristirahat di rumahnya dikejutkan dengan notifikasi ponsel dari mantan suaminya tersebut.
Baca Juga: Truk Tabrakan di Kertapati, Diduga Dipicu Pemberhentian Mendadak oleh Petugas Dishub
"Saya sedang di rumah, lalu masuk pesan WhatsApp dari mantan suami. Setelah saya baca, isinya sangat tidak mengenakkan dan mengandung nada ancaman," ungkap EV saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Palembang.
Meski tidak merinci detail kalimat ancaman tersebut, EV mengaku sangat terganggu secara psikis. Kekhawatiran akan keselamatan dirinya membuat wanita paruh baya ini memilih jalur hukum sebagai perlindungan.
"Saya merasa terancam. Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Laporan korban telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Ammar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengaduan ini akan menjadi prioritas untuk diselidiki lebih dalam guna memastikan apakah terdapat unsur pidana sesuai Undang-Undang ITE atau KUHP tentang pengancaman.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Ipda Ammar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








