Gara-gara Pesan WhatsApp 'Tak Enak', IRT di Gandus Polisikan Mantan Suami

AKURAT.CO SUMSEL Ketenangan EV (50), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Gandus, Palembang, terusik oleh ulah mantan suaminya.
Merasa keselamatannya terancam akibat pesan singkat yang diterimanya, warga Jalan Psi Kenayan ini resmi mengadukan sang mantan ke Polrestabes Palembang, Kamis (30/4/2026).
Laporan dugaan pengancaman ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh terlapor berinisial JM.
Bukannya menjalin komunikasi yang baik, isi pesan tersebut justru membuat korban merasa terintimidasi dan ketakutan.
Di hadapan petugas, EV menceritakan bahwa teror pesan singkat tersebut ia terima pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.11 WIB.
Saat itu, korban yang sedang beristirahat di rumahnya dikejutkan dengan notifikasi ponsel dari mantan suaminya tersebut.
Baca Juga: Truk Tabrakan di Kertapati, Diduga Dipicu Pemberhentian Mendadak oleh Petugas Dishub
"Saya sedang di rumah, lalu masuk pesan WhatsApp dari mantan suami. Setelah saya baca, isinya sangat tidak mengenakkan dan mengandung nada ancaman," ungkap EV saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Palembang.
Meski tidak merinci detail kalimat ancaman tersebut, EV mengaku sangat terganggu secara psikis. Kekhawatiran akan keselamatan dirinya membuat wanita paruh baya ini memilih jalur hukum sebagai perlindungan.
"Saya merasa terancam. Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Laporan korban telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Ammar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengaduan ini akan menjadi prioritas untuk diselidiki lebih dalam guna memastikan apakah terdapat unsur pidana sesuai Undang-Undang ITE atau KUHP tentang pengancaman.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Ipda Ammar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026, Ada 3 Long Weekend
- 2200 Hari Puncaki Klasemen Liga Inggris, Arsenal Lengser Digantikan Manchester City
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Jelang Akhir Pekan, Paling Murah Rp14,9 Juta per Suku
- 4Polrestabes Palembang Mutasi Pejabat Utama, Ini Daftar Namanya
- 5Isi Pertemuan Empat Mata Presiden Prabowo dengan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit di Hambalang
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Termurah Jadi Rp14,8 Juta per Suku
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Kembali Melemah, Jadi Rp15,2 Juta per Suku
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Jatuh Hari Ini, Tertinggi Hanya Rp14 Jutaan per Suku
- 9Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Lagi, Termurah Hanya Rp14,3 Juta per Suku
- 10Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026, Ada 3 Long Weekend







