Tergiur Investasi Event, Karyawan Swasta di Palembang Rugi Rp105 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat mencari keuntungan justru berujung kerugian besar. Seorang karyawan swasta di Palembang, Royyan Firdaus (44), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan setelah uang ratusan juta rupiah yang ia investasikan tak kunjung kembali.
Laporan tersebut disampaikan korban ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (28/4/2026), usai merasa dipermainkan oleh pihak yang menawarkan investasi kegiatan event.
Menurut Royyan, kasus ini bermula dari tawaran yang datang dari terlapor berinisial EF (35). Ia dijanjikan keuntungan menggiurkan dari sebuah event yang disebut akan digelar oleh bank swasta di Kota Prabumulih.
“Awalnya saya ditawari investasi, katanya setelah event selesai modal kembali ditambah keuntungan 10 sampai 15 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Sidak Parkiran Setda, Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun
Tergiur dengan iming-iming tersebut, Royyan akhirnya mentransfer dana sebesar Rp105 juta ke rekening atas nama Eka Pratiwi yang disebut sebagai istri terlapor.
Namun, setelah kegiatan yang dimaksud diklaim telah selesai, janji manis itu tak kunjung terealisasi. Korban mengaku berulang kali menagih pengembalian dana, namun selalu mendapat alasan yang berubah-ubah.
“Setiap ditagih, alasannya macam-macam, mulai dari dana belum cair sampai alasan lain,” ungkapnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban mencari tahu lebih lanjut. Ia mendapati bahwa event yang dijadikan alasan investasi ternyata sudah selesai, bahkan pembayaran disebut telah diterima oleh pihak terlapor.
“Setelah saya cek, kegiatan sudah selesai dan dananya sudah ada, tapi uang saya tidak dikembalikan,” katanya.
Merasa dirugikan, Royyan akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan uangnya bisa kembali dan pelaku segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo mengatakan kasus ini akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









