Sumsel

Modus Minta Berhenti di ATM, Driver Ojol di Palembang Dipukul Penumpang lalu Motor Dibawa Kabur

Kurnia | 12 Maret 2026, 17:30 WIB
Modus Minta Berhenti di ATM, Driver Ojol di Palembang Dipukul Penumpang lalu Motor Dibawa Kabur
Korban saat membuat laporan polisi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengemudi ojek online menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) saat mengantar penumpang di Kota Palembang.

Pelaku diduga menggunakan modus meminta korban berhenti di mesin ATM sebelum akhirnya menyerang dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban diketahui bernama Bio Dasa Putra (22), warga Kecamatan Sukarami Palembang. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya menerima pesanan penumpang melalui aplikasi ojek online dari wilayah Sukarami dengan tujuan Jakabaring.

Dalam perjalanan, penumpang meminta berhenti di sebuah ATM dengan alasan ingin mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan.

“Dia turun dan menyuruh saya menunggu sebentar karena ingin mengambil uang di ATM,” ujar Bio saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Suporter Berharap Sriwijaya FC Hanya Semusim di Liga 3, Target Bangkit ke Liga 2

Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama seorang rekannya. Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor. Kedua pelaku kemudian memaksa korban turun dengan cara menarik dan mendorongnya sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

“Saya tidak sempat melawan. Saat saya jatuh, motor langsung dibawa kabur oleh mereka,” kata Bio.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BG 2673 AFK. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, petugas dari kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia