Dikasih Hati Minta Jantung, Tetangga di Palembang Nekat Bangun Rumah Permanen di Tanah Orang Lain

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penyerobotan tanah terjadi di Kota Palembang. Seorang pria berinisial M dilaporkan ke polisi setelah diduga membangun bangunan permanen di atas lahan milik tetangganya tanpa izin.
Laporan tersebut dibuat oleh Darwin (55), warga Jalan Pupuk Timur, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (2/3/2026) sore.
Darwin menuturkan, peristiwa itu bermula pada Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten A Rivai Lorong Raden Mat Cik, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saat itu, ia melihat terlapor yang merupakan tetangganya sendiri mendirikan pondok kayu di atas tanah miliknya.
“Saya lihat dia bangun pondok kayu di tanah saya. Saya minta dibongkar dan dia bilang iya,” ujar Darwin kepada petugas.
Tak lama berselang, bangunan kayu tersebut memang telah dirobohkan. Namun Darwin justru dikejutkan dengan keberadaan bangunan baru berbahan batu yang berdiri di lokasi yang sama.
“Saya kaget, ternyata sudah jadi bangunan permanen di dalamnya. Itu dibuat tanpa izin saya sama sekali,” tegasnya.
Mengetahui hal tersebut, Darwin kembali meminta agar bangunan permanen itu dibongkar. Namun hingga kini, bangunan tersebut masih berdiri kokoh.
“Setiap saya minta dibongkar, jawabannya selalu ‘ya, nanti’. Tapi sampai sekarang tidak pernah dibongkar,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pemerasan Online, Pelaku Ancam Sebar Video Asusila
Akibat kejadian tersebut, Darwin mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 juta. Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat segera diproses sehingga ada kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.
“Saya hanya ingin hak saya kembali dan ada penyelesaian yang jelas,” katanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









