Sumsel

Dikasih Hati Minta Jantung, Tetangga di Palembang Nekat Bangun Rumah Permanen di Tanah Orang Lain

Kurnia | 4 Maret 2026, 17:30 WIB
Dikasih Hati Minta Jantung, Tetangga di Palembang Nekat Bangun Rumah Permanen di Tanah Orang Lain
Korban saat melapor polisi.

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penyerobotan tanah terjadi di Kota Palembang. Seorang pria berinisial M dilaporkan ke polisi setelah diduga membangun bangunan permanen di atas lahan milik tetangganya tanpa izin.

Laporan tersebut dibuat oleh Darwin (55), warga Jalan Pupuk Timur, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (2/3/2026) sore.

Darwin menuturkan, peristiwa itu bermula pada Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten A Rivai Lorong Raden Mat Cik, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat itu, ia melihat terlapor yang merupakan tetangganya sendiri mendirikan pondok kayu di atas tanah miliknya.

“Saya lihat dia bangun pondok kayu di tanah saya. Saya minta dibongkar dan dia bilang iya,” ujar Darwin kepada petugas.

Tak lama berselang, bangunan kayu tersebut memang telah dirobohkan. Namun Darwin justru dikejutkan dengan keberadaan bangunan baru berbahan batu yang berdiri di lokasi yang sama.

“Saya kaget, ternyata sudah jadi bangunan permanen di dalamnya. Itu dibuat tanpa izin saya sama sekali,” tegasnya.

Mengetahui hal tersebut, Darwin kembali meminta agar bangunan permanen itu dibongkar. Namun hingga kini, bangunan tersebut masih berdiri kokoh.

“Setiap saya minta dibongkar, jawabannya selalu ‘ya, nanti’. Tapi sampai sekarang tidak pernah dibongkar,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pemerasan Online, Pelaku Ancam Sebar Video Asusila

Akibat kejadian tersebut, Darwin mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 juta. Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat segera diproses sehingga ada kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.

“Saya hanya ingin hak saya kembali dan ada penyelesaian yang jelas,” katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia